BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Dua Pejabat PT INALUM Ditahan Kejati Sumut, Diduga Rugikan Negara Rp133 Miliar Lebih dalam Kasus Penjualan Aluminium

Muhammad Taufik - Rabu, 17 Desember 2025 21:09 WIB
Dua Pejabat PT INALUM Ditahan Kejati Sumut, Diduga Rugikan Negara Rp133 Miliar Lebih dalam Kasus Penjualan Aluminium
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy tahun 2018–2024. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATUBARA/MEDAN— Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (INALUM) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy tahun 2018–2024.

Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan mendalam dan penggeledahan terkait penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

Dalam siaran pers Nomor: 322/Penkum/12/2025, Rabu (17/12/2025), Kejati Sumut menyatakan telah menemukan dua alat bukti kuat sehingga menetapkan status tersangka kepada dua pejabat PT INALUM, yakni:

Baca Juga:

> 1. DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT INALUM tahun 2019,
> 2. JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT INALUM tahun 2019.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan adanya dugaan perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT PASU.

Pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), justru diubah menjadi metode Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan tersebut, PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang diterima, dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara bagi PT INALUM sebesar USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,49 miliar lebih.

Saat ini, perhitungan final kerugian negara masih menunggu hasil resmi auditor terkait.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko hilangnya barang bukti, tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatan pidana.

Penyidik Kejati Sumut menegaskan proses hukum masih terus berlanjut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Meriah Sambut HUT ke-50, INALUM Gelar Lomba Memancing Bersama Ribuan Warga di Danau Tanjung Gading
Kepala Divisi & Kepala Departemen CSR INALUM Kunjungi Bank Sampah Desa Bogak, Dorong Inovasi Olahan Sampah Kertas
INALUM Salurkan Sejumlah Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Di  Sumatera Utara
INALUM Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara
Konsumsi Aluminium RI Diprediksi Melejit 600% dalam 30 Tahun
Akibat Fasilitas D/A Tanpa Agunan, Piutang PT PASU ke PT Inalum Membengkak Hingga Tak Bisa Dibayar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru