BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Dua Pejabat PT INALUM Ditahan Kejati Sumut, Diduga Rugikan Negara Rp133 Miliar Lebih dalam Kasus Penjualan Aluminium

Muhammad Taufik - Rabu, 17 Desember 2025 21:09 WIB
Dua Pejabat PT INALUM Ditahan Kejati Sumut, Diduga Rugikan Negara Rp133 Miliar Lebih dalam Kasus Penjualan Aluminium
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy tahun 2018–2024. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain—baik individu maupun korporasi—penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siaran pers ditandatangani oleh Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, dan membuka akses informasi lanjutan melalui kontak resmi Kejati Sumatera Utara.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Meriah Sambut HUT ke-50, INALUM Gelar Lomba Memancing Bersama Ribuan Warga di Danau Tanjung Gading
Kepala Divisi & Kepala Departemen CSR INALUM Kunjungi Bank Sampah Desa Bogak, Dorong Inovasi Olahan Sampah Kertas
INALUM Salurkan Sejumlah Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Di  Sumatera Utara
INALUM Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara
Konsumsi Aluminium RI Diprediksi Melejit 600% dalam 30 Tahun
Akibat Fasilitas D/A Tanpa Agunan, Piutang PT PASU ke PT Inalum Membengkak Hingga Tak Bisa Dibayar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru