Pemerintah Terapkan Program MBG Lima Hari Seminggu, Hemat Rp20 Triliun untuk Anggaran Negara
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan optimalisasi program Makan Bergizi Gr
EKONOMI
BATUBARA/MEDAN— Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (INALUM) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy tahun 2018–2024.
Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan mendalam dan penggeledahan terkait penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
Dalam siaran pers Nomor: 322/Penkum/12/2025, Rabu (17/12/2025), Kejati Sumut menyatakan telah menemukan dua alat bukti kuat sehingga menetapkan status tersangka kepada dua pejabat PT INALUM, yakni:Baca Juga:
> 1. DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT INALUM tahun 2019,
> 2. JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT INALUM tahun 2019.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan adanya dugaan perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT PASU.
Pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), justru diubah menjadi metode Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan tersebut, PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang diterima, dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara bagi PT INALUM sebesar USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,49 miliar lebih.
Saat ini, perhitungan final kerugian negara masih menunggu hasil resmi auditor terkait.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko hilangnya barang bukti, tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatan pidana.
Penyidik Kejati Sumut menegaskan proses hukum masih terus berlanjut.
Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain—baik individu maupun korporasi—penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siaran pers ditandatangani oleh Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, dan membuka akses informasi lanjutan melalui kontak resmi Kejati Sumatera Utara.*
(dh)
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan optimalisasi program Makan Bergizi Gr
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan Biodiesel
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia mengumumkan penerapan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang akan mulai berlaku pada 1 April
NASIONAL
LABUSEL Dalam rangka menyukseskan program Wajib Belajar 13 Tahun menuju Indonesia Maju, Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labuse
PENDIDIKAN
SEOUL Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Pangkalan Udara Seoul (Seoul Air Base/K16), Seongnam, Korea Selatan pada S
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari langka
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (WFH)
NASIONAL
MEDAN Permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, yang diajukan oleh Komisi III DPR RI, resmi dikabulkan oleh Pengadilan Neg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pasukan Pertahanan Israel (Israel Defense Forces/IDF) menolak untuk bertanggung jawab atas gugurnya tiga prajurit TNI yang terga
PERISTIWA
MEDAN Petani bawang merah di Sumatera Utara menggelar aksi protes besarbesaran pada Senin (30/3/2026), menuntut pemerintah segera mengh
PERTANIAN AGRIBISNIS