BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

PN Tabanan Turun ke Lapangan, Keabsahan Sertifikat Tanah Jatiluwih Dipersoalkan

Fira - Jumat, 19 Desember 2025 20:10 WIB
PN Tabanan Turun ke Lapangan, Keabsahan Sertifikat Tanah Jatiluwih Dipersoalkan
Pemeriksaan ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota dan panitera pengganti, serta dihadiri para kuasa hukum penggugat. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TABANAN – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terhadap dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa di Desa Jatiluwuh, Kamis (18/12/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan dua anggota, serta Panitera Pengganti PN Tabanan, dihadiri kuasa hukum penggugat.

Baca Juga:

Para kuasa hukum penggugat, Yohan A. Kapitan, S.H., M.H., I Wayan Sudiarta, S.H., I Made Alit Ardika, S.H., dan Ketut Ngurah Arjaya, H.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan kali ini berbeda secara mendasar dari perkara sebelumnya.

"Gugatan ini tidak sama dengan gugatan terdahulu. Fokus utama kami adalah menguji keabsahan proses penerbitan sertifikat serta penguasaan lahan secara keseluruhan," ujar Yohan di sela pemeriksaan setempat.

Kuasa hukum menjelaskan, pada gugatan pertama, objek sengketa hanya terbatas pada bangunan yang ditempati penggugat. Kini, yang dipersoalkan adalah seluruh bidang tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi, dengan dua sertifikat masing-masing 7 are dan 13 are, atau total lebih dari 20 are.

Dalam pemeriksaan, penggugat menyinggung dugaan praktik mafia tanah. Mereka menilai baik penjual maupun pembeli tanah tidak pernah secara nyata menguasai lahan tersebut.

"Tanah ini sejak lama telah ditempati dan dikuasai oleh para ahli waris. Salah satu penggugat sebagai ahli waris telah menguasai tanah ini lebih dari 40 tahun," tambah Yohan.

Sementara itu, I Wayan Sudiarta, S.H., menekankan bahwa sertifikat tidak bisa serta-merta dijadikan bukti mutlak kepemilikan.

"Konsep kepemilikan tanah harus berangkat dari hubungan hukum yang sah, termasuk proses jual beli dan penyerahan objek. Dalam kasus ini, justru muncul persoalan eksekusi," jelasnya.

Ia menyoroti pertanggungjawaban pihak penjual.

"Jika penjual tidak menguasai objek tanah, lalu apa yang sebenarnya diperjualbelikan? Yang seharusnya dituntut adalah penjual, bukan pihak lain yang menguasai lahan," tambah Sudiarta.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Kegelapan ke Harapan: Upacara Spiritual di Tukad Bangkung untuk Keselamatan Jiwa
Hari Bela Negara 2025, ASN Kanwil Kemenkumham Bali Bersatu Teguhkan Semangat Nasional
Polda Bali Gelar “Jumat Curhat”, Himbau Warga Stop Judol dan Jaga Kamtibmas Jelang Natal-Tahun Baru
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025: Sejumlah Wilayah Hujan Petir
Bali Trail Run 2026 Dorong Ekonomi Daerah, Koster Beri Dukungan Penuh
Ibu Putri Koster Tekankan Peran Masyarakat dalam Kelola Sampah Organik, Anorganik, dan B3
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru