Ramos menegaskan, sejak kasus ini bergulir, proses ekshumasi korban belum dilakukan, sementara dua polisi yang menembak Aryadi belum diperiksa maupun diberikan sanksi.
Menurut Ramos, Polda Jambi terkesan melindungi anggotanya dengan menyebut tindakan tersebut sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan belum ditemukan pelanggaran disiplin.
Padahal, fakta gelar perkara di Polda Jambi menunjukkan Aryadi ditembak pada kaki kiri dan kanan, disertai bekas luka penganiayaan, pendarahan di kepala, lebam biru di mata, luka robek di kaki, dan bekas tusukan di leher.
"Kedua anggota polisi melakukan penangkapan dan penembakan tanpa proses penyelidikan yang benar, tanpa diketahui atasan, dan tanpa saksi," kata Ramos, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, dua orang lainnya yang melarikan diri saat penangkapan juga belum ditemukan.
Ramos menyebut, tindakan polisi tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menghilangkan nyawa dan barang bukti, atau extra judicial killing.
Ia meminta Propam Polda Jambi segera memeriksa dua anggota Polsek Tebo Ulu dan melakukan investigasi profesional.
Di sisi lain, Polda Jambi menegaskan penembakan terhadap Aryadi dilakukan secara tegas dan terukur.
Berdasarkan gelar perkara pada 3 Oktober 2025, polisi terpaksa menembak Aryadi karena melakukan perlawanan dan melukai anggota polisi saat penangkapan.
Dari tangan Aryadi, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 98,62 gram.
Hingga berita ini diturunkan, PLT Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Penri Erison, belum merespons permintaan konfirmasi terkait pemeriksaan kedua polisi.
Keluarga korban menegaskan akan terus menuntut proses hukum yang transparan dan profesional, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum lebih lanjut bila investigasi tidak berjalan sesuai prosedur.*