Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi Ade dengan penyedia proyek berinisial SRJ sudah berlangsung sejak Desember 2024, sebelum dan setelah dirinya dilantik sebagai bupati.
"Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Ade dan ayahnya diduga menerima total Rp 9,5 miliar dalam empat tahap dari SRJ. Penerimaan uang dilakukan meskipun proyek-proyek tersebut baru akan dilaksanakan pada 2026.
"Karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ," ujar Asep.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima tambahan Rp 4,7 miliar dari sejumlah pihak lain.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut mengamankan uang tunai Rp 200 juta di rumah ADK, yang merupakan setoran ijon keempat dari SRJ melalui para perantara.
KPK menyatakan kasus ini menunjukkan praktik ijon proyek yang melibatkan pejabat daerah masih marak dan menekankan proses penyidikan akan terus berjalan untuk menjerat semua pihak yang terlibat.*
(d/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Proyek Belum Dimulai, Bupati Bekasi dan Ayahnya Sudah Terima Rp 9,5 Miliar dari Ijon Proyek!