BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

KPK Jelaskan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara

Adelia Syafitri - Sabtu, 20 Desember 2025 08:11 WIB
KPK Jelaskan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara
Rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, disegel KPK. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang dilakukan bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyegelan dilakukan saat penangkapan untuk menjaga status quo, agar tidak ada pihak yang memindahkan barang atau merusak kondisi tempat tersebut.

"Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo. Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga:

Asep menambahkan, penyegelan juga didasari dugaan awal keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki.

Namun, jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup, rumah tersebut akan dibuka kembali.

"Awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi. Tapi kemudian kecukupan alat buktinya tidak mencukupi. Artinya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena kekurangan alat bukti, properti yang disegel tentunya akan dibuka," jelasnya.

Penyegelan rumah Kajari Bekasi dilakukan pada Jumat (19/12). Berdasarkan pantauan di lokasi, dua pintu rumah ditempel stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".

Seorang tetangga, Novi (45), menuturkan penyegelan terjadi sekitar pukul 20.00-21.00 WIB.

"19.30 WIB saya pergi belum terjadi, malamnya pulang jam 23.00 WIB sudah disegel," katanya.

Novi menambahkan, rumah tersebut telah beberapa kali ditempati pejabat jaksa sejak ia tinggal di kawasan itu selama 15 tahun terakhir.

Penyegelan ini menambah panjang daftar kasus yang menyeret pejabat daerah dan aparat penegak hukum, termasuk OTT Bupati Bekasi dan kasus dugaan pemerasan pejabat Kejari Hulu Sungai Utara.

KPK memastikan langkah ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan untuk menjaga integritas barang bukti dan kelancaran proses hukum.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satu Tersangka Kabur! Kajari HSU dan Dua Bawahannya Diduga Lakukan Pemerasan Kepala Dinas, KPK Amankan Uang Rp 318 Juta
Proyek Belum Dimulai, Bupati Bekasi dan Ayahnya Sudah Terima Rp 9,5 Miliar dari Ijon Proyek!
Bantuan Rp1 Miliar Malaysia untuk Aceh, Tito Karnavian Jelaskan Maksud Pernyataannya
Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju, Pakpak Bharat Gelar Upacara Nasional
Di Balik Jalan Rusak Lampung Barat, GN-PK Mencium Bau Korupsi
Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korsel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru