BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara, Diduga Terima Uang Rp 1,5 Triliun

Adelia Syafitri - Sabtu, 20 Desember 2025 13:46 WIB
KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara, Diduga Terima Uang Rp 1,5 Triliun
Konferensi Pers Penangkapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan di Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berada di tangan penyidik lembaga antirasuah.

Hal ini berbeda dengan kasus jaksa di Banten, yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, diduga menerima uang mencapai Rp 1,5 triliun dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah, termasuk kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.

Asep menjelaskan, modus yang digunakan Napitupulu adalah mengancam pihak terkait agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak diproses secara hukum.

Selain Napitupulu, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka.

"KPK fokus mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan ketiga jaksa tersebut. Jika ditemukan tindak pidana lain dalam penyidikan, tentu akan ditindaklanjuti," ujar Asep.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi jaksa di Kejati Banten yang terjaring OTT KPK dilimpahkan ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan, lima tersangka ditetapkan dalam kasus itu, termasuk satu jaksa dan dua pihak swasta.

Uang tunai senilai Rp 941 juta turut disita dalam OTT tersebut.

Anang menambahkan, kasus di Banten terkait penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing dan menunjukkan dugaan perbuatan tidak profesional oleh jaksa.*


(lp/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap di Sidang Korupsi Topan Ginting: Tak Pernah Diusulkan, Dua Proyek Jalan Ini Justru Lolos APBD!
Kajati Sumut Harli Siregar: Natal Momentum Kasih dalam Penegakan Hukum Berkeadilan
KPK Jelaskan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara
Satu Tersangka Kabur! Kajari HSU dan Dua Bawahannya Diduga Lakukan Pemerasan Kepala Dinas, KPK Amankan Uang Rp 318 Juta
Proyek Belum Dimulai, Bupati Bekasi dan Ayahnya Sudah Terima Rp 9,5 Miliar dari Ijon Proyek!
Di Balik Jalan Rusak Lampung Barat, GN-PK Mencium Bau Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru