BOGOR , – Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas sekolah SD dan SMP, setelah keduanya menjadi sorotan publik akibat dugaan perselingkuhan yang viral di media sosial.
Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan bahwa pemberhentian ini merupakan sanksi disiplin paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Hukuman ini dijatuhkan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan. Proses penanganannya sudah melalui mekanisme pemeriksaan di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan tim pemeriksa khusus," ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah salah satu anak dari ASN bersangkutan melakukan penggerebekan, yang kemudian videonya tersebar luas di media sosial.
Rekomendasi pemberian hukuman diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 10 Desember 2025 dan resmi ditetapkan pada 11 Desember 2025.
Surat keputusan diserahkan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025, dengan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif.
Ajat menekankan pentingnya menjaga harkat dan martabat aparatur sipil negara. S
alah satu ASN yang terlibat, yakni pengawas perempuan, kini sudah tidak berstatus sebagai PNS di Pemkab Bogor.
"Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Amanah sebagai aparatur negara harus dijaga, karena apa yang kita lakukan akan berdampak pada diri sendiri dan kepercayaan publik," kata Ajat.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Digerebek Anak, Dua Pengawas Sekolah di Bogor Kehilangan Status PNS