Rismon Sianipar dalam acara Interupsi bertajuk 'Setelah Jokowi Undercover Terbit Buku Putih' di iNews, Kamis (21/8/2025). (foto: tangakapan layar yt Official iNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengaku tersinggung atas pernyataan kepolisian yang menyebut buku Jokowi's White Paper tidak memiliki nilai ilmiah.
Rismon mengatakan kesimpulan kepolisian itu diambil hanya berdasarkan pemeriksaan terhadap 20 ahli. Menurut dia, langkah tersebut tidak cukup untuk menilai sebuah karya ilmiah.
"Penjelasan Divhumas Polda Metro Jaya yang membuat kami sakit hati. Hanya dengan menanyai 20 ahli, langsung disimpulkan buku kami tidak ilmiah. Polisi sudah keluar dari arena yang diatur undang-undang," kata Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Desember 2025.
Ia menegaskan, kepolisian bukan lembaga yang berwenang menentukan apakah suatu karya dapat dikategorikan sebagai karya ilmiah atau tidak.
Rismon mengaku memiliki pengalaman panjang di bidang analisis citra digital dan telah mempublikasikan risetnya dalam berbagai jurnal ilmiah sejak lebih dari dua dekade lalu.
Beberapa hasil penelitiannya, kata dia, dimuat dalam jurnal teknik di Universitas Atma Jaya Yogyakarta serta Universitas Kristen Petra Surabaya sejak 2002.
Karena itu, ia menilai bantahan terhadap karya ilmiah seharusnya dilakukan secara akademis dan tertulis.
"Kalau mau membantah, buktikan dan tuliskan. Itulah peradaban ilmiah, bukan sekadar narasi," ujar Rismon mengutip pesan dosennya.
Kuasa hukum Rismon, Refly Harun, juga mempertanyakan kesimpulan kepolisian tersebut. Ia meragukan aparat benar-benar membaca isi buku Jokowi's White Paper sebelum menyimpulkan tidak ilmiah.
"Bagaimana bisa menilai ilmiah atau tidak kalau bukunya tidak dibaca?" kata Refly.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan analisis terhadap dokumen dan temuan terkait ijazah Presiden Jokowi harus berbasis keilmuan yang bersertifikasi.
"Semua orang boleh menganalisis, tapi harus berdasarkan keilmuan yang akademis dan saintifik, serta memiliki sertifikasi," ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia mempertanyakan apakah Rismon memiliki sertifikasi khusus dalam penelitian ijazah.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan penghasutan, sementara klaster kedua, yang mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijerat pasal manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik.
Hingga kini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.*
(km/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Rismon Sianipar Tersinggung Buku Jokowi’s White Paper Disebut Tak Ilmiah oleh Polisi: Kami Sakit Hati