BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

1.037 Orang Ditahan dalam Aksi Demo Agustus 2025, Mahfud MD: Yang Hanya Ikut-Ikutan Bisa Dibebaskan

Adam - Senin, 22 Desember 2025 22:14 WIB
1.037 Orang Ditahan dalam Aksi Demo Agustus 2025, Mahfud MD: Yang Hanya Ikut-Ikutan Bisa Dibebaskan
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD seusai menghadiri acara dengar pendapat di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Senin (22/12/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, menyoroti jumlah penangkapan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang mencapai 1.037 orang.

Menurutnya, jumlah ini terlalu besar dan perlu dilakukan pendataan ulang oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Komisi Reformasi tidak menyelesaikan kasus, termasuk peristiwa akhir Agustus. Itu tidak boleh diputuskan atau diintervensi secara hukum oleh Komisi Reformasi," ujar Mahfud MD seusai menghadiri acara dengar pendapat di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Senin (22/12/2025).

Baca Juga:

Mahfud menegaskan bahwa peran KPRP hanya memberikan saran kepada Kapolri.

Dalam hal ini, KPRP meminta agar orang-orang yang ditangkap disisir kembali, sehingga mereka yang tidak bersalah dapat segera dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya.

"Supaya disisir banyak orang yang tidak bersalah. Yang hanya ikuti-ikutan, lalu mem-forward sebuah hal, ditangkap juga dianggap provokator. Itu supaya dibebaskan, ada yang ditangguhkan, ada yang dipercepat," jelasnya.

Menurut Mahfud, percepatan berarti orang-orang yang sudah memenuhi syarat dapat segera diajukan ke pengadilan.

Meski begitu, Mahfud menekankan bahwa KPRP tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kasus hukum.

"Kalau kasus itu, jika ada dugaan pelanggaran dari polisi, laporannya bisa ke Irwasum, Propam, Irwasda, dan sebagainya," ujarnya.

Mahfud menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini masih menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari proses reformasi.

Semua pro-kontra dicatat terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah-langkah kebijakan.

"Kita masih dalam tahap serap aspirasi, jadi tantangan untuk reformasi masih terus dicatat," pungkas Mahfud MD.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Klaim Klien Jadi Korban
Kapolda Aceh dan Mendagri Pastikan Dapur Umum dan Sumur Bor Layani Warga Terdampak Banjir
Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di DWP 2025 Bali Senilai Rp60,5 Miliar, Selamatkan 162 Ribu Jiwa
Harga Minyakita Tembus Rp 17.000/Liter, Sidak Bapanas Temukan Praktik Bundling
Sarang Narkoba Dilengkapi Drone dan Kawat Berduri Dialiri Listrik, Polrestabes Medan Bertindak
Polsek Tanah Jawa Salurkan Bantuan Lewat Tuan Guru Batak, KOMPOL Asmon Bufitra Tegaskan Kepedulian Polri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru