Bobby Nasution Dorong Pemkab Kolaborasi Percepat Bangun Huntap
TAPTENG Penanganan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) terus dikebut. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong komitme
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Republik Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam empat perkara berbeda yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2024.
Pelaporan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember 2025.Baca Juga:
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan dalam penanganan kasus pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), dugaan jual beli jam tangan, serta satu perkara lain yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan aparat.
"Resmi kami laporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh 43 anggota kepolisian dalam empat kasus berbeda sejak 2022 sampai 2024," kata Wana di hadapan wartawan.
Menurut Wana, pola pemerasan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam penegakan hukum, terutama ketika aparat penegak hukum justru diduga memanfaatkan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.
Ia menilai penyelesaian perkara melalui mekanisme etik internal Polri tidak memadai.
"Ketika tidak ada proses pidana terhadap penegak hukum, ini akan menjadi preseden buruk. Praktik pemerasan dan korupsi bisa dianggap hal yang normal," ujarnya.
Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, menyebut pelaporan ini sebagai bagian dari dorongan reformasi institusional di tubuh Polri.
Ia menegaskan, KPK perlu mengambil alih penanganan perkara untuk menjamin independensi dan akuntabilitas.
"Kami mendorong KPK melakukan pengusutan secara menyeluruh. Ini bukan semata soal individu, tetapi soal pembenahan sistemik di kepolisian," kata Dimas.
ICW dan Kontras mendasarkan laporannya pada Pasal 11 Ayat 1A Undang-Undang KPK, yang memberi kewenangan kepada KPK untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pemerasan tersebut.
Publik kini menanti langkah KPK, di tengah tuntutan agar penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata.*
(tm/ad)
TAPTENG Penanganan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) terus dikebut. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong komitme
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Jajaran Polres Padangsidimpuan mengikuti kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) perkembangan Situasi Keamanan dan Ketertib
NASIONAL
DENPASAR Personel Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung2026 melaksanakan patroli dialog
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Jusuf Kalla (JK) menyampaikan kesedihan mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah
POLITIK
DENPASAR Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung resmi ditutup total mulai 1 Maret 2026. Penutupan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Ke
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa impor produk pertanian senilai USD4,5 miliar atau setara Rp75 triliun dari Amerika Serikat
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai niat Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi fasilitator konflik antara Amerika
POLITIK
BANDA ACEH Sebanyak 249 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Angkatan ke83/WPS resmi menyelesaikan tugas Pen
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menargetkan seluruh pengungsi yang ma
NASIONAL
ISFAHAN, IRAN Ribuan warga memadati Lapangan NaqsheJahan di kota bersejarah Isfahan, Minggu (1/3/2026), untuk memberikan penghormatan
INTERNASIONAL