BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Kapolres Tapsel Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun, Pidana Mati Menanti

Indra Saputra - Rabu, 24 Desember 2025 20:40 WIB
Kapolres Tapsel Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun, Pidana Mati Menanti
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Rabu (24/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALUTA – Polisi akhirnya menangkap Darwis Harahap (46), tersangka kasus pembunuhan bocah 12 tahun berinisial IKH, warga Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Penangkapan dilakukan Rabu (24/12/2025), dan kedua kaki pelaku ditembak petugas karena melakukan perlawanan.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan tersangka membunuh korban pada Sabtu dini hari (21/12/2025).

Baca Juga:

"Tersangka mengaku panik saat warga mencari korban. Ia kemudian melakukan tindakan yang merenggut nyawa anak tersebut," ujar Yon saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Rabu (24/12/2025).

Darwis, warga Desa Padang Baruhar Julu, yang juga tetangga dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, merupakan ayah dari empat anak.

Polisi menyebut tersangka memiliki kelainan seksual dan merupakan pengguna narkoba.

Korban dilaporkan hilang dari rumahnya pada Sabtu (20/12/2025) pukul 03.00 WIB. Mayat IKH ditemukan dua hari kemudian, Selasa (23/12/2025), di kawasan kebun Batang Baruhar.

Atas perbuatannya, Darwis dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 3 miliar.

Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kepolisian terus menyelidiki kasus ini dan meminta masyarakat tetap waspada serta melaporkan jika ada perilaku mencurigakan di sekitar lingkungan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Paluta Berduka: Bocah 12 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Dilaporkan Hilang
Tim Gabungan Polda Sumut dan TNI Grebek Desa Singkuang, Terduga Pengedar Narkoba Diamankan
Modus Baru Narkoba: Keripik Pisang Mengandung Zat Terlarang Dimusnahkan Kejari Bogor
Tim Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk 4 Tersangka Kasus Ekstasi Senilai Rp 14 Miliar
Warga Desa Pahlawan Digegerkan Penemuan Pria Tewas di Area Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di DWP 2025 Bali Senilai Rp60,5 Miliar, Selamatkan 162 Ribu Jiwa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru