BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Kades di Bangkalan Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Terungkap Sediakan Celurit untuk Warganya

Adam - Kamis, 25 Desember 2025 09:44 WIB
Kades di Bangkalan Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Terungkap Sediakan Celurit untuk Warganya
Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANGKALAN, JAWA TIMUR – Kepala Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Budiman, dijatuhi vonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (23/12/2025).

Ia dinyatakan terbukti menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan oleh dua warganya pada 28 April 2025.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Budiman dengan hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga:

"Tentu majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri, termasuk fakta yang meringankan dan memberatkan terdakwa," kata Jaksa Anjar Purba, Kamis (25/12/2025).

Kejaksaan masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding, sementara kuasa hukum korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Kasus bermula ketika Budiman menghadiri sebuah hajatan dan membunyikan klakson untuk menyapa temannya di tengah kemacetan.

MDH, warga setempat, menjadi emosi karena anaknya terkejut dengan bunyi klakson.

Setelah berseteru, Budiman diduga membekali rekannya, BS, dengan celurit.

Akibatnya, terjadi aksi pembacokan antara BS dan MDH, yang sama-sama mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Kasus ini menguak peran Budiman sebagai kepala desa, hingga akhirnya ia juga diseret ke meja hijau.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penganiaya Dua Warga Sigumpar Tertangkap, Polisi Amankan Celurit dan Motor
Budiman Nadapdap:  Robi Barus dan Samrin Girsang Membangun Politik Dari Bawah, Layak Pimpin DPC
Rapidin Simbolon Kembali Pimpin DPD, Budiman Nadapdap Optimis PDIP Sumut  Pemenang Pileg 2029
Polsek Sunggal Klarifikasi Isu “Tarif Cabut Perkara” dalam Kasus Dugaan Penggelapan Moto
Jokowi Sampaikan Duka atas Wafatnya Arif Budimanta, Ekonom dan Stafsus Era Pemerintahan Jokowi
Mengenang Arif Budimanta, Pejuang Ekonomi Konstitusi dan Arsitek APBN Berkeadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru