Sony Sonjaya Bukan Aktor Utama di Kasus Korupsi MBG? Kejagung Buka Suara
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK – Hylmi Rafif Rabbi (23), mahasiswa Universitas Binus jurusan Teknik Informatika, resmi ditetapkan sebagai tersangka pengirim email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menjelaskan bahwa Hylmi membuat alamat email menggunakan nama mantan pacarnya, Kamila, untuk mengirimkan ancaman seolah-olah berasal dari Kamila.
Salah satu sekolah yang menerima teror merupakan tempat Hylmi menempuh pendidikan sebelumnya.Baca Juga:
"Motif tersangka melakukan teror ini karena merasa kecewa akibat hubungannya dengan Kamila kandas. Selain itu, lamaran yang diajukan ditolak oleh Kamila dan keluarganya," kata Kompol Made, Jumat (26/12).
Hylmi tidak hanya mengirim email berisi ancaman bom, tetapi juga melakukan aksi order fiktif makanan ke alamat Kamila dan keluarganya.
Aksi ini dilakukan, menurut polisi, sebagai upaya mencari perhatian mantan pacarnya.
Ancaman yang diterima sekolah-sekolah di Depok sangat serius, mencakup bom, penculikan, pembunuhan, hingga rencana penyebaran narkoba.
Dalam emailnya, Hylmi juga mengaku sebagai korban pemerkosaan dan menyalahkan aparat kepolisian yang dianggap tidak menindaklanjuti laporan sebelumnya.
Hylmi dijerat pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.
- Pasal 335 KUHP, ancaman 1 tahun penjara.
- Pasal 336 ayat 2 KUHP, ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi memastikan kasus ini telah ditangani dengan serius untuk mencegah potensi risiko lebih luas bagi keamanan sekolah dan masyarakat.*
(kp/ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil pemulihan aset dan lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Federal Jerman FrankWalter Steinmeier tiba di Jakarta dalam rangka kunjungan resmi kenegaraan dan akan bertemu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juni 2026. Aksi tersebut berlangsu
PERISTIWA
LABUHANBATU SELATAN Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Syahdian Purba Siboro, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur&039a
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kedatangan 130 jemaah haji asa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada awal perdagangan Senin, 15 Juni 2026. Penguatan ini terjadi seiri
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin, 15 Juni 2026. Penguatan terjadi seiring meningkatnya m
EKONOMI