BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Gara-Gara Lampu Natal, ASN RS Bhayangkara Ditangkap Usai Tembaki Warga di Simalungun

Raman Krisna - Jumat, 26 Desember 2025 16:55 WIB
Gara-Gara Lampu Natal, ASN RS Bhayangkara Ditangkap Usai Tembaki Warga di Simalungun
Lokasi terjadinya kericuhan. (foto: Dok. Polres Simalungun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN – Sabarman Saragih (48), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RS Bhayangkara Tebing Tinggi, ditangkap polisi setelah melakukan aksi kekerasan terhadap warga di Kabupaten Simalungun.

Peristiwa itu menyebabkan lima orang mengalami luka-luka, termasuk satu disemprot cairan cabai.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan kejadian terjadi Rabu (24/12) malam di Perumahan Rorinata, Jalan Nagur, Kecamatan Raya.

Baca Juga:

Insiden bermula saat mobil pikap diduga milik pelaku mengenai lampu hias Natal yang dipasang warga.

Seorang warga, Opung Cheryl, menegur dan meminta ganti rugi atas kerusakan tersebut.

"Sekira pukul 20.30 WIB terjadi kesepakatan, dan lampu diambil oleh istri pelaku," ujar Verry, Jumat (26/12/2025).

Namun, ketegangan kembali memuncak ketika anak pelaku memanggil korban Sampi Tua Sihotang ke rumah pelaku.

Saat itu, Sabarman keluar membawa samurai dan menyerang Sampi Tua dengan menyemprotkan cairan cabai dan memukul kepala korban.

Aksi pelaku memicu kemarahan warga yang berkumpul. Dalam kericuhan itu, Sabarman melepaskan tembakan ke udara dan ke arah massa hingga empat warga mengalami luka tembak.

Polisi yang tiba di lokasi berhasil mengamankan pelaku dan merebut senjata yang dibawanya, termasuk airsoft gun, senapan angin, dan gas air mata.

Lima korban yang mengalami luka adalah
- Deardo Purba (32), tembak di dada kiri
- Risjon Purba (22), tembak tumit kaki kiri
- Jhon Sendi Sinaga (26), tembak pergelangan tangan
- Jan Rafael Saragih (22), tembak perut
- Sampi Tua Sihotang (40), disemprot cairan cabai dan dipukul

Pelaku kini dijerat dengan dua pasal: kepemilikan senjata airsoft tanpa izin (UU Darurat No. 12/1951) dan kekerasan terhadap orang (Pasal 351 KUHP).

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaga Stabilitas Harga, Pemerintah Kirim 3,5 Ton Cabai dari Aceh ke Medan Jelang Nataru
Oknum TNI Terlibat Pemukulan Saat Razia Bendera Bulan Bintang di Aceh Utara, Kapendam IM: Salah Paham
Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Tetap Beroperasi, Warga Kehilangan Kepercayaan pada Aparat
Provokator hingga Penjarah, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Polsek Dibakar
Jembatan Sitapigagan Rampung, Warga Samosir Nikmati Kado Natal Setelah 16 Tahun
ASN RS Bhayangkara Tebing Tinggi Tembak Warga di Simalungun, Lima Orang Luka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru