Berkas Lengkap, Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Siap Jalani Persidangan Tipikor
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
KY mengusulkan sanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Tom Lembong.Baca Juga:
Usulan sanksi itu tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir, Jumat, 26 Desember 2025.
Dalam putusannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam KEPPH.
Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip profesionalitas, integritas, dan kehati-hatian hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
"Atas pelanggaran tersebut, Komisi Yudisial memberikan usul sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan," demikian petikan amar putusan KY.
Putusan ini diambil dalam sidang pleno Komisi Yudisial pada 8 Desember 2025 yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya.
Laporan dugaan pelanggaran etik itu diterima KY pada Agustus 2025 dari Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya.
Tom Lembong sebelumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepadanya.
Majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015–2016 yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah tajam sepanjang perdagangan Senin (2/3/2026), tertekan oleh eskalasi geopolitik setel
EKONOMI
KISARAN, 2 Maret 2026 Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP menghadiri kegiatan Ramadhan Mubarak Berdampak Talk Show dan Festival Religi
PEMERINTAHAN
KISARAN, 2 Maret 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian bekerja sama dengan Perwakilan B
EKONOMI
AIR BATU, 2 Maret 2026 Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
PEMERINTAHAN
MADINA Upaya penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berujung ketegangan. Tim gabungan Direktorat
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Cuaca di sebagian besar wilayah Aceh pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan. Meski demikian, hujan ringan dan
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada hari ini diprakirakan didominasi hujan ringan dengan suhu udara bervariasi ant
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi hujan dengan intensitas ringan. Suhu udara relatif ha
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Sejumlah daera
NASIONAL