Gibran Tak Duduk di Sebelah Prabowo saat Sidang Kabinet, Istana Buka Suara
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
KY mengusulkan sanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Tom Lembong.Baca Juga:
Usulan sanksi itu tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir, Jumat, 26 Desember 2025.
Dalam putusannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam KEPPH.
Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip profesionalitas, integritas, dan kehati-hatian hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
"Atas pelanggaran tersebut, Komisi Yudisial memberikan usul sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan," demikian petikan amar putusan KY.
Putusan ini diambil dalam sidang pleno Komisi Yudisial pada 8 Desember 2025 yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya.
Laporan dugaan pelanggaran etik itu diterima KY pada Agustus 2025 dari Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya.
Tom Lembong sebelumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepadanya.
Majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015–2016 yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi kepada Tom Lembong, sehingga seluruh proses pidana terhadap dirinya dihentikan.
Tom Lembong pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
Mahkamah Agung selanjutnya akan memproses rekomendasi KY tersebut sesuai dengan mekanisme penegakan disiplin hakim.*
(at/ad)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) meminta pemerintah daerah di Aceh, Suma
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) memastikan pasokan batu bara untuk operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam kondisi aman. Kebutuh
EKONOMI
JAKARTA Timnas Indonesia bersiap menghadapi ASEAN Championship 2026, turnamen sepak bola paling bergengsi di kawasan Asia Tenggara. Pada
OLAHRAGA
JAKARTA Interpol Polri menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad, yang masuk dalam daftar buronan interna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang periode Januari hingga Jul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2026 mengalami penyesuaian. Dari se
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pesan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan meluncurkan motor listrik nasional sebagai bagian dari upaya pemerintah memperk
NASIONAL