BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Hentikan Kasus Dugaan Suap Tambang Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara, KPK: Masyarakat Bisa Ajukan Bukti Baru

Abyadi Siregar - Jumat, 26 Desember 2025 21:58 WIB
Hentikan Kasus Dugaan Suap Tambang Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara, KPK: Masyarakat Bisa Ajukan Bukti Baru
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan suap terkait izin eksplorasi dan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, lembaga antirasuah terbuka untuk menerima bukti baru dari masyarakat yang dapat mendukung penyidikan lebih lanjut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penghentian kasus ini dilakukan demi kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

Baca Juga:

"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).

Kasus ini menjerat Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan korupsi pemberian izin pertambangan nikel, mulai dari izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi di wilayahnya.

Dugaan perbuatan Aswad merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan produksi nikel melalui mekanisme perizinan yang diduga melawan hukum.

Dalam kasus ini, Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan PT Antam secara sepihak dan kemudian menerima pengajuan izin eksplorasi dari delapan perusahaan, yang menghasilkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Beberapa izin tersebut telah mencapai tahap produksi dan diekspor. Dari kegiatan ini, Aswad diduga menerima sekitar Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan terkait.

Budi menjelaskan KPK telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.

Penyetopan ini bukan berarti kasus selesai, karena KPK tetap menunggu bukti baru yang dapat membuka kembali penyidikan jika diperlukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena terkait dengan praktik perizinan pertambangan nikel yang strategis bagi perekonomian nasional, sekaligus menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Langgar Kode Etik, Tiga Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong Direkomendasikan Sanksi Nonpalu 6 Bulan
KPK Bongkar Celah Korupsi MBG, BGN Buka Sistem Kunci Dana!
KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun di Sultra
Anak Menkeu Purbaya: Hampir 80 Persen Pejabat Itu Korupsi!
Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Tetap Beroperasi, Warga Kehilangan Kepercayaan pada Aparat
Follow the Money: KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Ridwan Kamil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru