Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
KY mengusulkan sanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Tom Lembong.Baca Juga:
Usulan sanksi itu tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir, Jumat, 26 Desember 2025.
Dalam putusannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam KEPPH.
Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip profesionalitas, integritas, dan kehati-hatian hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
"Atas pelanggaran tersebut, Komisi Yudisial memberikan usul sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan," demikian petikan amar putusan KY.
Putusan ini diambil dalam sidang pleno Komisi Yudisial pada 8 Desember 2025 yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya.
Laporan dugaan pelanggaran etik itu diterima KY pada Agustus 2025 dari Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya.
Tom Lembong sebelumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepadanya.
Majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015–2016 yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK