SURABAYA - Kasus pembongkaran rumah dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) menjadi sorotan serius penegakan hukum di Surabaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan, sengketa properti harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan kekerasan atau aksi main hakim sendiri.
"Apapun status kepemilikan rumah, jalannya hanya satu: proses hukum. Negara kita negara hukum, bukan negara kekerasan," tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (27/12/2025).
Kasus yang terjadi hampir dua bulan lalu kini telah masuk ranah hukum dan tengah ditangani kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.
Polemik bermula dari klaim sepihak atas rumah milik Nenek Elina, yang menolak menjual properti tersebut, sementara pihak lain mengaku sudah membeli.
Perselisihan ini kemudian memicu pembongkaran rumah dan pengusiran paksa, memicu kecaman publik.
Eri menegaskan bahwa intimidasi, pengusiran, maupun kekerasan tetap merupakan pelanggaran hukum, meski seseorang memiliki dokumen kepemilikan.
"Sekalipun merasa paling benar dan punya bukti, tidak ada pembenaran untuk kekerasan. Semua harus diselesaikan di pengadilan, bukan di jalanan," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan Forkopimda.
Satgas ini akan menindak tegas segala bentuk premanisme, intimidasi, dan kekerasan yang terkait sengketa.
Pemkot juga akan menggelar pertemuan dengan perwakilan suku dan organisasi kemasyarakatan (ormas) awal Januari 2026, guna memperkuat kondusivitas kota dan menyamakan persepsi bahwa penyelesaian konflik harus berpijak pada hukum.
"Surabaya adalah kota majemuk. Jangan ada yang membawa perbedaan untuk membenarkan kekerasan atau memecah persatuan. Warga yang mencintai Surabaya tidak akan membiarkan kotanya dikuasai cara-cara preman. Negara harus hadir, dan kami pastikan hadir," pungkas Eri.*