JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Prunomo Harahap mempertanyakan keputusan lembaga antirasuah yang menyetop kasus dugaan suap terkait izin eksplorasi, usaha pertambangan, dan operasi produksi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Keputusan tersebut mengejutkan karena sebelumnya sudah ada tersangka dan sejumlah bukti ditemukan.
"Waktu itu naik dari penyelidikan ke penyidikan bagaimana? Apalagi sudah ada tersangka, dan tentu dua alat bukti sudah ditemukan," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/12/2025).
Yudi menilai dalih KPK soal "kurang bukti" bertolak belakang dengan aturan internal lembaga, yang menetapkan tersangka hanya jika bukti sudah dianggap cukup.
Menurutnya, keputusan menghentikan kasus (SP3) seharusnya tidak mudah diambil.
"Jika bukti kurang, bagi saya agak kurang dapat diterima logika," ujar Yudi.
Ia menambahkan, KPK seharusnya menempuh jalur pengadilan untuk menguji bukti, bukan menghentikan kasus begitu saja.
Eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel.
Ia diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Dalam praktiknya, Aswad disebut mencabut kuasa pertambangan mayoritas milik PT Antam, kemudian menerbitkan 30 surat keputusan izin eksplorasi bagi delapan perusahaan hingga beberapa di antaranya mencapai tahap produksi dan diekspor.
Keputusan KPK yang menyetop kasus ini menimbulkan kritik, termasuk dari mantan penyidik sendiri, karena menurut mereka bukti yang ada seharusnya cukup untuk dibawa ke pengadilan.*