BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Polrestabes Medan Bongkar Fakta Kasus Anak SD Tikam Ibu Kandung, Sebut Game Online dan Anime Jadi Pemicu Emosi

Razali - Selasa, 30 Desember 2025 07:59 WIB
Polrestabes Medan Bongkar Fakta Kasus Anak SD Tikam Ibu Kandung, Sebut Game Online dan Anime Jadi Pemicu Emosi
Polrestabes Medan menggelar konferensi pers digelar di Aula Patriatama Lantai II Polrestabes Medan, Senin (29/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Polrestabes Medan mengungkap perkembangan penanganan kasus pembunuhan seorang ibu kandung yang diduga dilakukan oleh putrinya sendiri, seorang siswi kelas 6 SD, dengan metode Scientific Crime Investigation.

Konferensi pers digelar di Aula Patriatama Lantai II Polrestabes Medan, Senin (29/12/2025), dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro, serta jajaran Labfor Polda Sumut, psikologi forensik, dan Dinas P3KSU.

Baca Juga:
Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa tindakan anak berinisial A dipicu oleh perlakuan korban yang kerap melakukan kekerasan fisik dan ancaman terhadap anggota keluarga.

Korban diketahui sering memukul anak-anaknya menggunakan sapu dan tali pinggang, serta mengancam suami dan anak-anak dengan pisau.

"Kakak sering dimarahi dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Adik sering dimarahi dan dicubit," terang Kombes Calvijn.


Selain kekerasan dalam rumah tangga, faktor lain yang memicu aksi A adalah penghapusan game online yang biasa dimainkan anak tersebut, termasuk game Murder Mystery, serta tontonan serial Anime Detektif Conan yang menampilkan adegan pembunuhan menggunakan pisau.

Kondisi ini memicu emosi dan amarah yang telah lama terpendam

"Adik tiba-tiba terbangun dan memandang korban yang tidur di sampingnya. Semakin menimbulkan rasa marah," tambah Calvijn.

Dalam kasus ini, A telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Penanganannya dilakukan dengan pendekatan sistem peradilan pidana anak, tetap menjamin hak-hak dasar anak seperti pendidikan, beribadah, bermain, dan komunikasi dengan pendamping.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, di rumah keluarga korban di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Libur Nataru 2025/2026, Menhub dan Wagub Bali Pastikan Penyeberangan Gilimanuk Aman
AI, Anak SD 12 Tahun, Bunuh Ibu: Psikolog Jelaskan Faktor Pemicu
Dampak Banjir Aceh, Polres Lhokseumawe Ajak Anak-Anak Main dan Belajar untuk Pulihkan Trauma
Tragedi Medan: Siswi SD Bunuh Ibu Diduga Terinspirasi Game Online dan Anime
Pemerintah Maksimalkan Distribusi Beras ke Aceh Tengah dan Bener Meriah Pascabencana
Pacar Masih SMP Diduga Bunuh Remaja di Perkebunan Karet Simalungun, Korban Ternyata Hamil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru