Perairan Asahan Dikejutkan Kemunculan Lumba-lumba Putih, Warga Ramai Rekam Video
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
MEDAN — Kolaborasi lembaga advokasi, investigasi, dan awak media secara resmi melepas keberangkatan Aktivis Nasional Saharuddin, Ketua Umum Komunitas Sedekah Jum'at (KSJ) sekaligus Koordinator Nasional Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK), menuju Pekanbaru, Riau, Selasa (30/12/2025).
Keberangkatan tersebut merespons permohonan pendampingan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), antara lain Nabila Aisyah (17), anak di bawah umur yang diduga dieksploitasi di Kabupaten Kampar.
Pelepasan dilakukan oleh perwakilan Forum Aksi Bersama Rakyat Sumatera Utara, LSM Penjara Indonesia Sumatera Utara, dan Gabungan Awak Media Medan Bersatu (GAMMB).Baca Juga:
Aktivis yang tergabung dalam kolaborasi — Awaluddin Harahap, Rahmadsyah, dan Taufik Hidayat — bersama awak media, menyampaikan akan membagi peran dalam pendampingan dan advokasi.
"Tim di Medan sementara akan berkoordinasi dengan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Medan dan Sumatera Utara. Setelah administrasi siap, kami akan menyusul ke Pekanbaru," ujar salah satu perwakilan, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, orang tua korban Nezza Syafitri Nasution telah resmi memohon pendampingan kepada KSJ, GERBRAK, dan GAMMB.
Ia berharap dukungan menyeluruh: konseling psikologis, rehabilitasi, advokasi hukum, pelaporan, dan reintegrasi sosial agar anaknya pulih. Saharuddin sendiri telah menyatakan kesiapan mendampingi langsung keluarga ke Pekanbaru sejak Minggu (28/12/2025).
KRONOLOGI DUGAAN TPPO
Peristiwa terjadi pada Minggu malam (6/7/2025) pukul 21.38 WIB, ketika Nabila menghubungi awak media melalui WhatsApp, menyampaikan lokasi kejadian dan nomor terkait penyekapan.
Selain Nabila, ada korban lain bernama Nia Permata Sari Simatupang (18).
Nabila mengaku ditipu dengan iming-iming pekerjaan, lalu dipaksa bekerja di kafe remang-remang milik Ririn di Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.
Ia harus mengenakan pakaian minim dan melayani tamu laki-laki, serta sempat disekap oleh Yesi (perempuan) dan Brayan (laki-laki).
"Saya sudah lolos, tapi Nia masih tertahan karena belum bisa membayar uang pengganti ongkos," ujar Nabila.
Nia kemudian mengkonfirmasi peristiwa.
"Saya tidak diizinkan pulang sebelum membayar. Kami tidak tahu kalau dijual ke bos kafe ini — awalnya hanya dijanjikan pekerjaan biasa," ungkapnya antara Minggu malam hingga Senin pagi (7/7/2025).
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, yang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan TPPO dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.*
(dh)
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 d
PEMERINTAHAN
BUKITTINGGI Gunung Marapi, yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali erupsi Selasa malam.
NASIONAL
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui Dewan Perwakil
POLITIK
TABANAN Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Tabanan semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan para stakeholder, khususnya insan media d
KESEHATAN
PANTAI LABU, DELI SERDANG Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Labu di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, kini tampil lebih modern
EKONOMI
DELISERDANG Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR memulai pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan
PENDIDIKAN
KISARAN Kereta api Putri Deli jurusan MedanTanjungbalai menabrak satu unit colt diesel bermuatan pisang di perlintasan kereta api Jalan
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Joko Sutrisno, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL