BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Bareskrim Polri Periksa 9 WNI Usai Dipulangkan dari Kamboja karena Online Scam

Raman Krisna - Jumat, 26 Desember 2025 21:48 WIB
Bareskrim Polri Periksa 9 WNI Usai Dipulangkan dari Kamboja karena Online Scam
Ilustrasi WNI korban online scam di Kamboja. (foto: Dok KBRI Phnom Penh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring lintas negara.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang sempat diperkerjakan di sentra penipuan online di sejumlah wilayah Kamboja.

Kesembilan WNI dipulangkan menggunakan penerbangan komersial dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat malam (26/12/2025).

Baca Juga:

Salah seorang WNI, Dymas Nurdjaty, asal Kuningan, Jawa Barat, menyampaikan rasa syukur atas kepulangannya bersama rekan-rekannya.

"Saya Dymas menyampaikan terkait pemulangan saya bersama teman-teman ke Indonesia, hari ini Jumat (26/12/2025). Alhamdulillah, kami semua dalam keadaan baik-baik saja," ujarnya.

Pemulangan ini terlaksana melalui kerja sama Direktorat Pelindungan WNI Kemenlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, serta Bareskrim Polri.

Sebelum kembali ke Indonesia, para WNI menjalani proses keimigrasian di Kamboja, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan izin keluar oleh otoritas setempat.

KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang dipulangkan karena tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap.

Setibanya di Tanah Air, seluruh WNI langsung dibawa Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan daring lintas negara.

Kemenlu menyebut para WNI tersebut berasal dari beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Pihak Kemenlu kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Pekerjaan ilegal berisiko tinggi dan dapat berujung pada eksploitasi, keterlibatan kejahatan transnasional, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pelecehan Bendera Merah Putih: DPR RI Usulkan Blacklist Seumur Hidup untuk Bonnie Blue
Heboh! Suami Boiyen Dilaporkan Investor karena Dugaan Penipuan
Komisi I DPR Kecam Bonnie Blue: Aksi Lecehkan Bendera RI Tak Bisa Ditoleransi
Video Viral Bonnie Blue Diduga Melecehkan Bendera RI, KBRI London Ambil Tindakan
6 WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Masuk Ilegal Lewat Perahu Kayu
Uang Rp1 Miliar Raib! Klien Laporkan Pengacara ke Polda Sumut atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru