Data yang disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan, aparat kepolisian berhasil menyita 1,6 ton sabu-sabu, meningkat lebih dari 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 1,2 ton.
Selain sabu, polisi juga mengamankan narkotika jenis kokain, ganja, dan ekstasi dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 2,43 triliun.
"Sepanjang tahun ini, Direktorat Reserse NarkobaPoldaSumut mengungkap 6.078 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 7.634 orang. Ini berarti kami telah menyelamatkan sekitar 11,9 juta jiwa dari ancaman narkoba," ujar Whisnu, saat menggelar refleksi akhir tahun di Mapolda Sumut, Selasa (30/12/2025).
Kasus terakhir yang diungkap terjadi di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas menangkap dua kurir sabu seberat 2,7 kilogram setelah terjadi aksi kejar-kejaran yang berakhir saat kendaraan pelaku terperosok ke parit di areal persawahan warga.
Whisnu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku dan jaringan narkoba di wilayah Sumut demi keamanan masyarakat," tegasnya.
PoldaSumut juga mencatat penyitaan narkoba jenis lain, seperti kokain, ganja, dan pil ekstasi, yang memperkuat posisi aparat dalam menekan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.*
(bs/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Polda Sumut Sita 1,6 Ton Sabu Sepanjang 2025, Selamatkan 11,9 Juta Jiwa