BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Korlantas Polri Akui Masih Ada Pungli, Agus Suryonugroho: "Kalau Masih Ada, Silakan di-Blender"

Adam - Rabu, 31 Desember 2025 10:15 WIB
Korlantas Polri Akui Masih Ada Pungli, Agus Suryonugroho: "Kalau Masih Ada, Silakan di-Blender"
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho. (foto: tangkapan layar yt TV Radio Polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengakui masih terdapat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggotanya.

Pernyataan itu disampaikan Agus saat memberikan paparan dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri di Mabes Polri, Selasa (30/12/2025).

"Masih juga ditemukan transaksional, pungli, percaloan, dan lain sebagainya," ujar Agus.

Baca Juga:

Agus menegaskan, perilaku menyimpang dari anggotanya harus dihentikan melalui penerapan pelayanan non-transaksional.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang kedapatan melanggar aturan.

"Kalau saya boleh mengambil kata-kata Pak Astamaops, 'Kalau masih ada, silakan di-blender.' Itu sudah berani seperti itu," imbuhnya.

Selain itu, Agus menjelaskan, Korlantas menekan praktik pungli melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem tilang elektronik ini mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga peluang praktik transaksional, seperti pungli dan suap di lapangan, bisa diminimalisir.

Data Korlantas menunjukkan, sepanjang 2025 sekitar 95% penegakan hukum lalu lintas telah menggunakan sistem ETLE, sedangkan 5% sisanya masih dilakukan secara manual.

"Kita semua masih bisa berubah menjadi lebih baik untuk kepentingan masyarakat," tutup Agus.*


(bi/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Memotong Rambut dan Kuku Saat Junub, Bolehkah?
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Rabu 31 Desember 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
2 Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp243.000 Bisa Didapat Malam Ini, Ikuti Caranya
Komisi Yudisial Usul Sanksi, Ketua MA: Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Putusan
Sebulan Pascabanjir, Bupati Aceh Utara Keluhkan Minimnya Perhatian Pusat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru