Tak Baca Teks Saat Pidato, Prabowo: Manusia Kalau Bikin Salah, ya Kita Minta Maaf Saja
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku kerap diingatkan oleh stafnya agar menyampaikan pidato sesuai dengan teks yang telah disiapkan
NASIONAL
JAKARTA – Kebersihan merupakan bagian penting dari iman dalam Islam, baik kebersihan lahir maupun batin.
Namun, muncul pertanyaan bagi sebagian umat Islam: bolehkah memotong rambut atau kuku saat dalam keadaan junub atau hadats besar?
Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin, orang yang sedang junub tidak dianjurkan memisahkan sebagian anggota tubuhnya, seperti rambut, kuku, atau bulu kemaluan.Baca Juga:
Al-Ghazali menekankan bahwa semua anggota tubuh akan dikembalikan di akhirat, dan setiap helai rambut atau bagian tubuh akan menuntut jika dipisahkan saat junub.
"Dan tidak seharusnya mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan sebagian anggota tubuh dalam keadaan junub, karena semua bagian tubuhnya itu akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Maka ia akan kembali dalam keadaan junub. Dikatakan pula bahwa setiap helai rambut akan menuntutnya karena janabah." – Imam Al-Ghazali
Pandangan ini juga didukung oleh ulama Nusantara seperti Syekh Nawawi Al-Bantani, yang menegaskan bahwa anggota tubuh sebaiknya tidak dihilangkan sebelum mandi junub karena hadats besar akan kembali kepada orang tersebut sebagai bentuk teguran.
Namun, Imam Al-Qalyubi menekankan bahwa anggota tubuh yang akan dibawa ke akhirat hanyalah bagian yang masih melekat saat meninggal dunia.
Oleh karena itu, pemotongan rambut atau kuku saat junub tidak haram, meski disunnahkan menundanya hingga suci.
Dalam praktiknya, jika ada kebutuhan mendesak seperti ketidaknyamanan atau gangguan kebersihan, memotong rambut atau kuku saat junub diperbolehkan. Larangan ini bersifat makruh, bukan haram.
Dengan demikian, umat Islam dianjurkan menunda pemotongan rambut dan kuku hingga selesai mandi junub, namun tetap bisa menyesuaikan dengan kondisi praktis sehari-hari.
Wallahu a'lam.*
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku kerap diingatkan oleh stafnya agar menyampaikan pidato sesuai dengan teks yang telah disiapkan
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap salah satu faktor yang diduga memicu kasus keracunan dalam program Makan Bergi
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo
HUKUM DAN KRIMINAL
PANDEGLANG Tim SAR gabungan kembali melanjutkan pencarian lima jurnalis dan tiga awak speedboat yang hilang kontak saat melakukan pelipu
PERISTIWA
MEDAN Hujan deras yang mengguyur Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu malam, 9 September 2026, menyebabkan sejumlah wilayah terendam ba
PERISTIWA
DELI SERDANG Juli Hartuti (49), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, menggugat Bupati Deli
HUKUM DAN KRIMINAL
CIREBON Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga. Menurut dia, persoalan
NASIONAL
KARO Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada pertengahan Agustus 2026 terus mendapat p
KESEHATAN
KARO Siswi SMK Bersama Berastagi berinisial FP, 16 tahun, yang sebelumnya menjadi korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gr
KESEHATAN
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berencana mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 Se
HUKUM DAN KRIMINAL