Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin, orang yang sedang junub tidak dianjurkan memisahkan sebagian anggota tubuhnya, seperti rambut, kuku, atau bulu kemaluan.
Al-Ghazali menekankan bahwa semua anggota tubuh akan dikembalikan di akhirat, dan setiap helai rambut atau bagian tubuh akan menuntut jika dipisahkan saat junub.
"Dan tidak seharusnya mencukurrambut, memotongkuku, mencabut bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan sebagian anggota tubuh dalam keadaan junub, karena semua bagian tubuhnya itu akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Maka ia akan kembali dalam keadaan junub. Dikatakan pula bahwa setiap helai rambut akan menuntutnya karena janabah." – Imam Al-Ghazali
Pandangan ini juga didukung oleh ulama Nusantara seperti Syekh Nawawi Al-Bantani, yang menegaskan bahwa anggota tubuh sebaiknya tidak dihilangkan sebelum mandi junub karena hadats besar akan kembali kepada orang tersebut sebagai bentuk teguran.
Namun, Imam Al-Qalyubi menekankan bahwa anggota tubuh yang akan dibawa ke akhirat hanyalah bagian yang masih melekat saat meninggal dunia.
Oleh karena itu, pemotongan rambut atau kuku saat junub tidak haram, meski disunnahkan menundanya hingga suci.
Dalam praktiknya, jika ada kebutuhan mendesak seperti ketidaknyamanan atau gangguan kebersihan, memotongrambut atau kuku saat junub diperbolehkan. Larangan ini bersifat makruh, bukan haram.
Dengan demikian, umat Islam dianjurkan menunda pemotongan rambut dan kuku hingga selesai mandi junub, namun tetap bisa menyesuaikan dengan kondisi praktis sehari-hari.