Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Balut, makanan khas Filipina berupa telur ayam yang berisi embrio dan direbus, kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Hidangan ekstrem ini kerap dianggap unik oleh warganet. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: bolehkah balut dikonsumsi menurut hukum Islam?
Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), konsumsi balut diharamkan bagi umat Islam.Baca Juga:
Keharaman ini berkaitan dengan kondisi telur yang telah mengandung embrio ayam yang hampir sempurna.
MUI Jatim menjelaskan, masa tetas embrio ayam berlangsung sekitar 21 hari.
Balut biasanya direbus menjelang masa penetasan, ketika embrio telah terbentuk sempurna.
Dalam kondisi tersebut, embrio dinilai telah bernyawa sehingga termasuk kategori bangkai jika dikonsumsi tanpa proses penyembelihan sesuai syariat.
Dalam fikih Islam, bangkai merupakan salah satu makanan yang diharamkan.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 173, yang menyebutkan bahwa Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ (١٧٣
Artinya:
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi siapa saja yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Dengan dasar tersebut, MUI Jatim menegaskan bahwa balut tidak memenuhi ketentuan kehalalan karena embrio ayam yang dikonsumsi telah memiliki ruh.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN