5 Pejabat Eselon II Dilantik Purbaya, Diminta Jaga Integritas dan Kepercayaan Negara
JAKARTA Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik lima pejabat eselon II baru di lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026). Pelantik
NASIONAL
MEDAN — Balut, makanan khas Filipina berupa telur ayam yang berisi embrio dan direbus, kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Hidangan ekstrem ini kerap dianggap unik oleh warganet. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: bolehkah balut dikonsumsi menurut hukum Islam?
Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), konsumsi balut diharamkan bagi umat Islam.Baca Juga:
Keharaman ini berkaitan dengan kondisi telur yang telah mengandung embrio ayam yang hampir sempurna.
MUI Jatim menjelaskan, masa tetas embrio ayam berlangsung sekitar 21 hari.
Balut biasanya direbus menjelang masa penetasan, ketika embrio telah terbentuk sempurna.
Dalam kondisi tersebut, embrio dinilai telah bernyawa sehingga termasuk kategori bangkai jika dikonsumsi tanpa proses penyembelihan sesuai syariat.
Dalam fikih Islam, bangkai merupakan salah satu makanan yang diharamkan.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 173, yang menyebutkan bahwa Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ (١٧٣
Artinya:
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi siapa saja yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Dengan dasar tersebut, MUI Jatim menegaskan bahwa balut tidak memenuhi ketentuan kehalalan karena embrio ayam yang dikonsumsi telah memiliki ruh.
JAKARTA Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik lima pejabat eselon II baru di lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026). Pelantik
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan massa Pujakesuma di halaman pengadilan yang berujung pada keru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar akan menggelar Pentas Musik dan Refleksi Paskah Nasional 2026 pada Jumat, 24 April 2026 di Tennis Indoor Senayan.
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, terkait dugaan pengh
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa keberadaan kapal milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka tidak aka
NASIONAL
LANGKAT Gelombang aksi unjuk rasa korban banjir di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali berlanjut. Kali ini, ribuan warga dari Kec
PERISTIWA
BANDA ACEH Polda Aceh menyatakan dua berkas perkara dugaan korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaks
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Ketua TP PKK Kecamatan Muara Sabak Barat, Rizki Wulandari, mengajak perempuan untuk terus berperan aktif dalam pembangunan
NASIONAL
MEDAN Keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Medan, Reza Valentino Simamora, masih mempertanyakan hilangnya sejumlah barang pribad
NASIONAL