BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Komisi Yudisial Usul Sanksi, Ketua MA: Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Putusan

S. Erfan Nurali - Selasa, 30 Desember 2025 19:16 WIB
Komisi Yudisial Usul Sanksi, Ketua MA: Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Putusan
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi atas pertimbangan yuridis dan substansi putusannya.

Pernyataan itu disampaikannya dalam sesi tanya jawab pada acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung 2025 di Balairung MA, Selasa (30/12/2025).

Salah satu pertanyaan yang muncul datang dari jurnalis terkait tindak lanjut rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk menjatuhkan sanksi non-palu selama enam bulan kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong.

Baca Juga:

Menjawab hal tersebut, Sunarto menyatakan MA akan mempelajari rekomendasi KY, tetapi menegaskan ada batasan terkait sanksi terhadap putusan hakim.

"Yang paling penting adalah Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang mengadopsi konvensi internasional. Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim," ujar Sunarto.

Ketua MA menambahkan bahwa konvensi internasional, termasuk Bangalore Principles, Beijing Statement, dan prinsip PBB terkait independensi peradilan, melindungi keputusan hakim dari sanksi atas pertimbangan hukumnya.

Jika pihak-pihak tidak puas terhadap putusan hakim, Sunarto menegaskan upaya hukum tersedia melalui banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Sementara itu, aspek kemanusiaan dalam putusan, seperti amnesti atau grasi, menjadi domain Presiden.

"Mari kita belajar menghormati proses hukum. Anggap putusan hakim itu benar sampai dibatalkan oleh hakim yang lebih tinggi," tambahnya.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menyongsong Revolusi Industri 5.0, MA Dorong Integrasi AI dengan Profesionalisme Hakim
Pengadaan Hakim Baru 2026, MA Perkuat Layanan Peradilan Tingkat Pertama
Petugas SDABMBK Turun ke Parit, Normalisasi Drainase di Medan Timur dan Tembung
Mendikdasmen: 85 Persen Sekolah di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sudah Beroperasi
Pujian dan Dzikir Bulan Rajab: Bacaan, Artinya, dan Cara Mengamalkannya
Pelantikan 820 PPPK Paruh Waktu di Simalungun Jadi Tonggak Baru Kepegawaian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru