Pernyataan itu disampaikannya dalam sesi tanya jawab pada acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung 2025 di Balairung MA, Selasa (30/12/2025).
Salah satu pertanyaan yang muncul datang dari jurnalis terkait tindak lanjut rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk menjatuhkan sanksi non-palu selama enam bulan kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong.
Ketua MA menambahkan bahwa konvensi internasional, termasuk Bangalore Principles, Beijing Statement, dan prinsip PBB terkait independensi peradilan, melindungi keputusan hakim dari sanksi atas pertimbangan hukumnya.
Jika pihak-pihak tidak puas terhadap putusan hakim, Sunarto menegaskan upaya hukum tersedia melalui banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, aspek kemanusiaan dalam putusan, seperti amnesti atau grasi, menjadi domain Presiden.
"Mari kita belajar menghormati proses hukum. Anggap putusan hakim itu benar sampai dibatalkan oleh hakim yang lebih tinggi," tambahnya.*
(dh)
Editor
: Adam
Komisi Yudisial Usul Sanksi, Ketua MA: Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Putusan