BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Presiden Prabowo Resmi Teken UU KUHAP Baru, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Adelia Syafitri - Rabu, 31 Desember 2025 11:56 WIB
Presiden Prabowo Resmi Teken UU KUHAP Baru, Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025.

Dengan pengesahan ini, KUHAP lama yang telah berlaku lebih dari 40 tahun resmi dicabut.

Melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara (@kemensetneg.ri), dijelaskan bahwa naskah digital UU KUHAP terbaru kini sudah dapat diakses publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.

Baca Juga:

"Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi," tulis Kemensetneg.

Pengesahan UU KUHAP ini secara otomatis mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan teknologi informasi di Indonesia.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 November 2025 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dengan laporan disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat.

UU KUHAP baru dijadwalkan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Hal ini menuntut aparat penegak hukum melakukan penyesuaian prosedur penanganan perkara, pola kerja, dan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan transisi hukum berjalan lancar tanpa menimbulkan kekosongan hukum.*


(bs/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bank Sumut Resmi Berubah Status Jadi Perseroda, Gubernur Bobby Harap Tata Kelola Lebih Optimal
Ketua MA Sunarto: Percuma Hakim Pintar, Tapi Enggak Takut Tuhan
Polda Bali Catat Keberhasilan Operasi Ketupat, Lilin, dan Operasi Rutin Sepanjang 2025
Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
Prabowo Pastikan Pemulihan Aceh Lancar, Malam Tahun Baru di Tengah Warga
Menyongsong Revolusi Industri 5.0, MA Dorong Integrasi AI dengan Profesionalisme Hakim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru