Hukum Jangan Jadi Alat “ATM Berjalan”, DPR Awasi Kasus ABK Sea Dragon
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK)
NASIONAL
KUPANG – Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 6 hingga 9 tahun penjara kepada 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang terbukti bersalah atas penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas.
Seluruh terdakwa juga dipecat dari dinas militer.
Baca Juga:Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno bersama dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Hukuman penjara bervariasi sesuai pangkat dan peran terdakwa; prajurit berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun, sementara perwira dijatuhi 9 tahun penjara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan dukungan penuh DPR terhadap langkah pembenahan dan reformasi TNI pasca-insiden ini.
Menurut Dave, reformasi sistemik sangat penting agar TNI semakin dipercaya rakyat dan tetap menjadi institusi pertahanan yang profesional, loyal, dan berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Proses reformasi di tubuh TNI penting untuk memastikan setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang menghormati HAM, loyal, dan mengabdi kepada rakyat," ujar Dave kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai vonis hakim sudah sesuai dengan aturan.
"Oditur militer sudah menerapkan hukuman sesuai peran masing-masing terdakwa," jelasnya.
Sidang putusan ini menegaskan bahwa unsur militer, dinas, dan unsur sengaja memukul hingga menyebabkan kematian Prada Lucky terpenuhi.
Selain pidana pokok, para terdakwa diwajibkan membayar biaya restitusi; jika tidak, akan diganti dengan pidana tambahan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pembinaan personel, pengawasan internal, dan pendidikan karakter bagi prajurit TNI agar profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga.*
(d/ad)
Baca Juga:
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK)
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengintervensi kasus Fandi Ramadhan (26), seorang anak b
NASIONAL
JAKARTA Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Dalam sidang tersebut, Jak
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan menindak tiga sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli malam,
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, memperagakan kemampuan bela diri di hadapan ratusan personel Direktorat Sa
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Sengketa tanah ulayat di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali memanas. Parsadaan Siregar Siagian menggugat
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Polemik administratif mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan setelah beredarnya dua surat resmi Panitia S
POLITIK
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS, memimpin penertiban menara telekomu
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan akan menindaklanjuti laporan hasil reses DPRD Sumut terkait pelaksanaan program U
KESEHATAN
JAKARTA Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Siregar, meminta kepolisian berhenti menggunakan istilah oknum t
HUKUM DAN KRIMINAL