Saat itu, Richard meminta seorang rekannya, Putra, mencarikan mobil rental.
"Tersangka menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar kepada saksi Putra untuk biaya sewa mobil," kata Binrod dalam keterangan pers, Kamis, 1 Januari 2026.
Putra kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut kepada pemilik rental mobil bernama Irfan.
Namun Irfan mencurigai keaslian uang yang diterimanya.
Setelah diperiksa menggunakan sinar ultraviolet, uang tersebut dipastikan palsu.
Pemeriksaan lanjutan menunjukkan seluruh lembar uang yang diberikan tersangka juga tidak asli.Merasa dirugikan, Irfan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian menangkap Richard dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 106 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam sebuah plastik di dalam tas miliknya.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut," ujar Binrod.
Atas perbuatannya, Richard terancam dijerat pasal pidana terkait peredaran dan penggunaan uang palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*