Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melaksanakan aturan hukum baru yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa persiapan penerapan aturan baru ini telah dilakukan secara matang.
"Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta.
Selain itu, Kejagung telah menyatukan persepsi dengan Polri dan Mahkamah Agung terkait penerapan kedua aturan ini.
Anang menjelaskan, jajaran Kejaksaan di daerah juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui perjanjian kerja sama (PKS).
"Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder melalui PKS dengan Polri, pemerintah daerah, dan MA," jelasnya.
Untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar, Kejagung juga telah menyiapkan pedoman teknis bagi para jaksa.
Perubahan SOP, pedoman, dan petunjuk teknis telah dilakukan agar proses penanganan perkara di seluruh Indonesia mengikuti pola yang seragam.
"Dari sisi kebijakan teknis, berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis telah disiapkan bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," kata Anang.
Dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, diharapkan proses peradilanpidana lebih modern, konsisten, dan akuntabel, sejalan dengan reformasi hukum nasional.*