BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Kejaksaan Pastikan Siap Jalankan SOP Terbaru

Adam - Jumat, 02 Januari 2026 11:40 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Kejaksaan Pastikan Siap Jalankan SOP Terbaru
Kejaksaan Agung (Kejagung). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melaksanakan aturan hukum baru yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa persiapan penerapan aturan baru ini telah dilakukan secara matang.

Baca Juga:

"Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta.

Selain itu, Kejagung telah menyatukan persepsi dengan Polri dan Mahkamah Agung terkait penerapan kedua aturan ini.

Anang menjelaskan, jajaran Kejaksaan di daerah juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui perjanjian kerja sama (PKS).

"Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder melalui PKS dengan Polri, pemerintah daerah, dan MA," jelasnya.

Untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar, Kejagung juga telah menyiapkan pedoman teknis bagi para jaksa.

Perubahan SOP, pedoman, dan petunjuk teknis telah dilakukan agar proses penanganan perkara di seluruh Indonesia mengikuti pola yang seragam.

"Dari sisi kebijakan teknis, berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis telah disiapkan bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," kata Anang.

Dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, diharapkan proses peradilan pidana lebih modern, konsisten, dan akuntabel, sejalan dengan reformasi hukum nasional.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Peredaran Narkotika di Rutan Kabanjahe, Maruli Siahaan: Tidak Bisa Ditoleransi, Jangan Ditutup-tutupi!
PT Padang Tahun Baru 2026: Zikir Bersama dan Lomba Shalawat Aparatur Peradilan
PN Kepanjen Gelar Rakor APH, Bahas Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru
15 Tahun Sengketa Lahan Gambut Jaya, Akhirnya Pemerintah Bergerak Cepat!
Roy Suryo Klaim Ada Tokoh Kunci yang Akan Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
17 Prajurit TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat Kasus Kematian Prada Lucky, DPR Dorong Reformasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru