BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Kasus Anak Aniaya Ibu hingga Tewas di Medan, Menteri PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Tetap Terjaga

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Januari 2026 13:56 WIB
Kasus Anak Aniaya Ibu hingga Tewas di Medan, Menteri PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Tetap Terjaga
Menteri PPPA, Arifah Fauzi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan akan mengawal kasus tragis seorang anak SD yang menganiaya ibunya hingga tewas di Medan, Sumatra Utara.

Kementerian menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan, "Kami menghormati proses penyidikan oleh Polrestabes Medan yang menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada semua pihak yang melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)."

Baca Juga:

Arifah Fauzi turut menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tragis tersebut.

Ia menekankan, anak yang menjadi pelaku kini berada di rumah aman agar hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan, tetap terpenuhi.

Dalam konteks perlindungan identitas anak, Menteri PPPA mengingatkan seluruh pihak agar menjamin kerahasiaan identitas anak sesuai Pasal 19 UU SPPA.

Hal ini berlaku untuk semua pemberitaan di media cetak maupun elektronik.

Polrestabes Medan juga memastikan pendampingan psikologis untuk anak saksi, kakak kandung pelaku, akan terus berlanjut hingga dan setelah proses pengadilan.

Kasus ini bermula pada Rabu (10/12/2025) subuh, saat korban F (42) ditemukan tewas di rumahnya di Medan.

Pelaku, seorang anak kelas VI SD berusia 12 tahun, diduga melakukan penganiayaan karena rasa kesal atas perlakuan ibunya yang kerap memarahi dirinya, kakak, dan ayahnya.

Anak tersebut kini resmi ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) oleh Polrestabes Medan.

PPPA menegaskan komitmennya untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai hukum, sambil tetap menjaga hak-hak dan kesejahteraan anak di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Kejaksaan Pastikan Siap Jalankan SOP Terbaru
Dugaan Peredaran Narkotika di Rutan Kabanjahe, Maruli Siahaan: Tidak Bisa Ditoleransi, Jangan Ditutup-tutupi!
Pria Ditemukan Meninggal di Teras Rumah Warga Patumbak
Distribusi Logistik Aceh Kembali Lancar Setelah Dua Jembatan Bailey Dibuka
PT Padang Tahun Baru 2026: Zikir Bersama dan Lomba Shalawat Aparatur Peradilan
Rosan Roeslani: 15 Ribu Rumah Korban Bencana di Sumatera Siap Tuntas 3 Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru