BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir

Adam - Jumat, 02 Januari 2026 18:26 WIB
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir
ilustrasi Judol. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras membongkar jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online.

"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga:

Pengungkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025.

Operasi dilakukan serentak di wilayah Pamekasan, Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Cianjur.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judol, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat pencucian uang.

Situs judi yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), dan 1XBET, terkoneksi dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.

Lebih dari 100 rekening bank diblokir, dan pengembangan kasus terus dilakukan bersama PPATK.

"Penyidik tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat pencucian uang. Proses ini dilakukan profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Wira.

Polri menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3-5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online dan aktif melaporkan praktik ilegal di lingkungan sekitar.

Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta koordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan terus dilakukan agar proses hukum berjalan tuntas.*

(mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Bali Gelar “Jumat Curhat”, Himbau Warga Stop Judol dan Jaga Kamtibmas Jelang Natal-Tahun Baru
54 WNI Dipulangkan dari Perbatasan Myanmar-Thailand, 302 Lainnya Masih Dalam Proses
Ditreskrimsus Lampung Bongkar Sindikat Judol, Dua Wanita Cantik Diamankan
Hadiri Milad Al Washliyah ke-95, Bupati Simalungun Tegas Serukan Pemberantasan Judol dan Narkoba
OJK Sumut Ungkap Deposit Judol Capai Rp 1,7 Triliun, 460 Ribu Pemain Didominasi Pelajar dan Mahasiswa
Banyak WNI Jadi Korban Penyelundupan Terkait Judi Online di Kamboja
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru