BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

Tindak Cepat Polsek Medan Labuhan: Premanisme Ditindak Setelah Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

- Senin, 05 Januari 2026 08:28 WIB
Tindak Cepat Polsek Medan Labuhan: Premanisme Ditindak Setelah Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari laporan seorang pedagang kopi keliling di Pasar 5 Marelan yang menjadi korban pemerasan. (Foto: ist/B
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kapolsek Medan Labuhan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan aksi premanisme, yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak ketenteraman masyarakat.

Ia mengimbau agar warga tidak ragu untuk menggunakan Call Center 110 Polri sebagai sarana untuk melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban.

"Keberanian masyarakat untuk melaporkan kejadian-kejadian kriminal sangat penting bagi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Polsek Medan Labuhan berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menindak tegas segala bentuk premanisme," ujar Kompol Tohap Sibuea.

Tindak Tegas Premanisme untuk Kamtibmas yang Kondusif

Polsek Medan Labuhan akan terus memperkuat pengawasan di area-area rawan kejahatan dan menjamin bahwa tidak ada tempat untuk premanisme di wilayahnya.

Dengan kehadiran Call Center 110 sebagai sarana pelaporan yang cepat dan efisien, polisi berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam melaporkan setiap kejadian yang dapat mengganggu ketertiban umum.*


(dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kronologi Kasus Nenek Elina: Diusir Paksa Ormas, Rumah Dirobohkan, Warga Surabaya Minta Keadilan!
ICW dan Kontras Laporkan 43 Polisi ke KPK, Diduga Terlibat Pemerasan hingga DWP
Satu Tersangka Kabur! Kajari HSU dan Dua Bawahannya Diduga Lakukan Pemerasan Kepala Dinas, KPK Amankan Uang Rp 318 Juta
Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korsel
KPK Punya Waktu 14 Hari Susun Dakwaan, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Petarung Harus Siap!
Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek OPD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru