BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Januari 2026

Kasus Kayu Gelondongan dan Lahan Adat, PT Agincourt Resources Hadapi Tuntutan Hukum di Sumut

Indra Saputra - Senin, 05 Januari 2026 08:36 WIB
Kasus Kayu Gelondongan dan Lahan Adat, PT Agincourt Resources Hadapi Tuntutan Hukum di Sumut
Dittipidter Bareskrim Polri mengonfirmasi akan segera menggelar perkara terkait temuan kayu gelondongan ilegal di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengonfirmasi akan segera menggelar perkara terkait temuan kayu gelondongan ilegal di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Gelar perkara ini dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki dugaan kejahatan kehutanan yang melibatkan sejumlah korporasi, termasuk PT Agincourt Resources (PT AR).

"Sedang menunggu gelar perkara dengan Kejagung," ujar Brigjen Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam keterangan persnya pada Jumat (2/1/2026).

Baca Juga:

Kasus ini semakin menguat setelah Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum melakukan penyegelan terhadap sejumlah entitas yang diduga melanggar tata kelola kehutanan.

Tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kabupaten Tapanuli Selatan juga disegel, dan PT Agincourt Resources turut diverifikasi dalam penyelidikan ini.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, hingga saat ini, total 11 entitas—termasuk empat korporasi—telah disegel atau diverifikasi karena diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa hak di kawasan hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp3,5 miliar.

Sengketa Lahan Adat Luat Marancar yang Tak Kunjung Selesai

Sementara itu, sengketa tanah adat Luat Marancar seluas 1.858 hektar, yang melibatkan PT Agincourt Resources, kembali menjadi sorotan.

Sengketa ini berkaitan dengan izin eksplorasi yang diberikan kepada PT AR sejak tahun 2010, meskipun kesepakatan penyelesaian tanah adat telah dibuat dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Tapanuli Selatan.

Namun, hingga kini, masyarakat adat menilai perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya yang diatur dalam perjanjian, terutama terkait dengan penggunaan 190 hektare lahan yang digunakan untuk aktivitas operasional perusahaan.

Sejak 2015, tidak ada tindakan nyata terkait penyelesaian sengketa lahan adat, memperkuat dugaan bahwa PT AR telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan terus memanfaatkan lahan adat tanpa melaksanakan kewajiban yang disepakati bersama.

Isu Lingkungan: Kayu Gelondongan dan Banjir Bandang

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
531 Peserta Ikuti Fun Run 5K, Satpam Bali Tunjukkan Profesionalisme dan Kebugaran
Kasus Kayu Gelondongan: Kejagung Ingatkan Polri Agar Bukti Cukup Sebelum Tetapkan Tersangka
Gotong-Royong Warga dan TNI/Polri Dirikan Hunian Sementara Korban Banjir di Tapanuli Selatan
Polri Turun Tangan Bersihkan SD Terdampak Banjir di Aceh Tamiang, Siswa Siap Belajar Lagi
Polda Bali Gelar Minggu Kasih di Panti Bali Baby Home, Sosialisasi Kamtibmas dan Bagikan Sembako
Enam Pekerja Tertimbun Tanah Longsor di Sumedang, 4 Meninggal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru