Presiden Apresiasi Peran Polri Jawa Barat dalam Keberhasilan Swasembada Jagung Nasional
KARAWANG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penghargaan kepada Polri, khususnya Polda Jawa Barat, atas dukungan me
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim atau Nadiem Makarim telah mengetahui sejak awal bahwa laptop Chromebook bermasalah dan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Informasi itu, menurut jaksa, diperoleh Nadiem dari paparan tim internal kementerian pada Februari 2020.
Jaksa Roy Riady menyampaikan, paparan tersebut disampaikan oleh Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim teknologi pada 21 Februari 2020.Baca Juga:
Salah satu poin utama paparan adalah keterbatasan Chromebook, terutama terkait koneksi internet dan kompatibilitas dengan aplikasi-aplikasi yang digunakan Kemendikbudristek.
"Pemaparan salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ujar Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam paparan tersebut, Ibam dan tim teknologi juga menegaskan bahwa komputer pribadi berbasis sistem operasi Windows masih dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Namun, jaksa menyebut Nadiem tetap mendorong penggunaan Chromebook.
"Meski telah disampaikan adanya keterbatasan, terdakwa menyatakan 'You must trust the giant', yang merujuk pada kepercayaan terhadap produk Google," kata Roy.
Jaksa mengungkapkan, paparan kepada Nadiem dilakukan setelah Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari lebih dulu mengadakan pertemuan dengan pihak Google.
Pertemuan itu membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook yang akan digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Jaksa menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
KARAWANG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penghargaan kepada Polri, khususnya Polda Jawa Barat, atas dukungan me
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH SELATAN Pasca banjir yang melanda Kabupaten Aceh Selatan, masyarakat tidak hanya menghadapi kerusakan fisik dan sisa lumpur, tetapi
PERISTIWA
TAPTENG Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Mahmud Efendi, memaparkan kondisi terkini pascabencana banjir bandang dan tanah longsor
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dugaan penipuan rekrutmen anggota kepolisian menyeret nama Adly Fairuz ke ranah perdata setelah korban mengalami kerugian hingga
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah Amerika Serikat dikabarkan menawarkan insentif hingga USD 100 ribu atau setara Rp 1,6 miliar per warga Greenland untu
INTERNASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya resmi menetapkan kebijakan baru terkait keanggotaan dalam rapat pengurus yang digelar pa
NASIONAL
JAKARTA Lima karya jurnalistik terpilih sebagai pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro (AJA) 2025 setelah melewati penilaian ketat dewa
NASIONAL
KARO Pemerintah Kabupaten Karo menggelar acara Ramah Tamah Tahun Baru 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karo, Jumat (9/1). Acara yang b
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan Rum
KESEHATAN
MEDAN Warga asal Kota Medan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini tertahan di penampungan di Shwe Kokko, My
HUKUM DAN KRIMINAL