BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Januari 2026

Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Bermasalah Sejak Februari 2020

Abyadi Siregar - Senin, 05 Januari 2026 14:59 WIB
Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Bermasalah Sejak Februari 2020
Nadiem Anwar Makarim usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (foto: @akuratco/x)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim atau Nadiem Makarim telah mengetahui sejak awal bahwa laptop Chromebook bermasalah dan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Informasi itu, menurut jaksa, diperoleh Nadiem dari paparan tim internal kementerian pada Februari 2020.

Jaksa Roy Riady menyampaikan, paparan tersebut disampaikan oleh Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim teknologi pada 21 Februari 2020.

Baca Juga:

Salah satu poin utama paparan adalah keterbatasan Chromebook, terutama terkait koneksi internet dan kompatibilitas dengan aplikasi-aplikasi yang digunakan Kemendikbudristek.

"Pemaparan salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ujar Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Dalam paparan tersebut, Ibam dan tim teknologi juga menegaskan bahwa komputer pribadi berbasis sistem operasi Windows masih dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Namun, jaksa menyebut Nadiem tetap mendorong penggunaan Chromebook.

"Meski telah disampaikan adanya keterbatasan, terdakwa menyatakan 'You must trust the giant', yang merujuk pada kepercayaan terhadap produk Google," kata Roy.

Jaksa mengungkapkan, paparan kepada Nadiem dilakukan setelah Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari lebih dulu mengadakan pertemuan dengan pihak Google.

Pertemuan itu membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook yang akan digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Jaksa menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wamenkum Eddy Hiariej Klarifikasi: Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Adalah Hoaks
Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Menguntungkan Diri Hingga Rp 809,5 Miliar
Operasi Pra–Perang Dunia Ketiga dan Dilema Indonesia
Disdik Lampung Siapkan Opsi Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan, Pringsewu, dan Mesuji
Kecurangan Di Dapur MBG – Menolak Korupsi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Rp 20,8 Miliar Dana Insentif Fiskal Binjai, Kadis Pertanian Beri Penjelasan di Kejari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru