BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Bermasalah Sejak Februari 2020

Abyadi Siregar - Senin, 05 Januari 2026 14:59 WIB
Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Bermasalah Sejak Februari 2020
Nadiem Anwar Makarim usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (foto: @akuratco/x)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa juga menyebut pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Selain itu, Nadiem didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*


(at/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wamenkum Eddy Hiariej Klarifikasi: Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Adalah Hoaks
Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Menguntungkan Diri Hingga Rp 809,5 Miliar
Operasi Pra–Perang Dunia Ketiga dan Dilema Indonesia
Disdik Lampung Siapkan Opsi Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan, Pringsewu, dan Mesuji
Kecurangan Di Dapur MBG – Menolak Korupsi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Rp 20,8 Miliar Dana Insentif Fiskal Binjai, Kadis Pertanian Beri Penjelasan di Kejari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru