"Power Sharing" Tak Cukup, Prabowo Butuh Rekonsolidasi Kekuatan
OlehBoy AnugerahTAK ada luapan emosi dan sindiran dalam pidato Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demo
OPINI
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim atau Nadiem Makarim telah mengetahui sejak awal bahwa laptop Chromebook bermasalah dan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Informasi itu, menurut jaksa, diperoleh Nadiem dari paparan tim internal kementerian pada Februari 2020.
Jaksa Roy Riady menyampaikan, paparan tersebut disampaikan oleh Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim teknologi pada 21 Februari 2020.Baca Juga:
Salah satu poin utama paparan adalah keterbatasan Chromebook, terutama terkait koneksi internet dan kompatibilitas dengan aplikasi-aplikasi yang digunakan Kemendikbudristek.
"Pemaparan salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ujar Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam paparan tersebut, Ibam dan tim teknologi juga menegaskan bahwa komputer pribadi berbasis sistem operasi Windows masih dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Namun, jaksa menyebut Nadiem tetap mendorong penggunaan Chromebook.
"Meski telah disampaikan adanya keterbatasan, terdakwa menyatakan 'You must trust the giant', yang merujuk pada kepercayaan terhadap produk Google," kata Roy.
Jaksa mengungkapkan, paparan kepada Nadiem dilakukan setelah Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari lebih dulu mengadakan pertemuan dengan pihak Google.
Pertemuan itu membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook yang akan digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Jaksa menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menyebut pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, Nadiem didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*
(at/ad)
OlehBoy AnugerahTAK ada luapan emosi dan sindiran dalam pidato Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demo
OPINI
Oleh Shohibul Anshor SiregarRENCANA revolusioner pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dengan pembuka
OPINI
MEDAN Perum BULOG Kantor Cabang Medan terus menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas harga p
EKONOMI
TAPTENG Konflik antara DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu disebut telah berakhir.Waki
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta seluruh siswa, khususnya penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG), lebih teliti sebelum
NASIONAL
MEDAN Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, memberikan tenggat waktu dua hari kepada pelaku usaha perunggasan untuk menurunkan
EKONOMI
MEDAN Kondisi Krismas Br Sihite, siswi SMA Negeri 1 Berastagi yang sebelumnya menjadi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)
KESEHATAN
BANDA ACEH Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ustaz Das&039ad Latif menyampaikan usulan kontroversial terkait hukuman bagi pelaku korupsi. Ia mengusulkan agar koruptor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 15 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjalani perawatan di rumah sakit setelah sebelumnya sempat dinyatak
PERISTIWA