BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Polri sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP? Ini Penjelasan Menkum

Abyadi Siregar - Senin, 05 Januari 2026 15:20 WIB
Polri sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP? Ini Penjelasan Menkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidanadi Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari. (foto: supratman08/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan makna penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Frasa tersebut belakangan menuai kontroversi karena dinilai membuka ruang bagi Polri untuk menyidik seluruh tindak pidana.

Menurut Supratman, istilah penyidik utama perlu dipahami dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

Baca Juga:

Ia menilai perbedaan persepsi muncul karena adanya perbandingan dengan lembaga penegak hukum lain yang hanya memiliki satu fungsi utama.

"Banyak yang berpendapat, kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa dalam rancangan KUHAP, Polri memang ditempatkan sebagai penyidik utama.

Namun, ia menekankan tidak semua tindak pidana ditangani oleh kepolisian.

Sejumlah perkara di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Nah, ini yang perlu diseragamkan dan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri," ujar Supratman.

Ia menyebutkan, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk membangun sistem peradilan pidana atau criminal justice system yang terintegrasi, bukan untuk memperluas kewenangan Polri tanpa batas.

Menurut dia, koordinasi antarpenyidik menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Pernyataan Supratman muncul di tengah perdebatan publik mengenai revisi KUHAP, yang antara lain menyoroti keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum serta mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polri Presisi di Bali: 1.258 Personel Naik Pangkat, Kapolda Daniel Pimpin Upacara
Awal Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Bali Dorong ASN Tingkatkan Kinerja
Penyidik KPK Diberi Amanah Baru: Promosi Jadi Kapolres di 5 Wilayah Indonesia
Polres Gianyar Rayakan Hari Jadi Intelijen Polri ke-80, Tumpeng dan Doa Bersama Menjadi Simbol Syukur
Wamenkum Eddy Hiariej Klarifikasi: Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Adalah Hoaks
Jangan Sembarang Sebut Pelanggaran HAM Berat dalam Penanganan Bencana Alam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru