BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Nadiem Makarim: Naik Turun Harta di LHKPN Akibat Harga Saham, Bukan Korupsi

Abyadi Siregar - Senin, 05 Januari 2026 18:47 WIB
Nadiem Makarim: Naik Turun Harta di LHKPN Akibat Harga Saham, Bukan Korupsi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Tangkapan Layar KOMPASTV / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku bingung dengan surat dakwaan jaksa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem Makarim mempertanyakan dasar perhitungan dakwaan senilai Rp 809 miliar yang didasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.

"Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya. Di satu bagian dakwaan disebut saya menerima aliran dana, tapi di bagian lain disebut bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga. Apakah tuduhannya saya menerima uang atau surat berharga? Bingung saya," ujar Nadiem saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Baca Juga:

Nadiem menegaskan, peningkatan nilai surat berharga pada LHKPN 2022 murni akibat kenaikan harga saham GoTo saat IPO, bukan karena aliran dana dari pengadaan Chromebook atau CDM.

"Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu saham PT AKAB. Nilai tercatat Rp 4,8 triliun karena harga saham GoTo naik ke kisaran Rp 250–300 per saham," jelasnya.

Dia juga menekankan penurunan nilai kekayaan di tahun 2023 dan 2024 akibat fluktuasi harga saham, bukan karena korupsi.

"Di 2023 nilai kekayaan turun ke Rp 906 miliar, dan di 2024 turun lagi ke Rp 600 miliar," tambah Nadiem.

Jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, terdiri dari kemahalan harga Chromebook Rp 1,567 triliun dan pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu sebesar Rp 621 miliar.

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak cermat, karena tidak menjelaskan hubungan antara transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaannya.

"Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya karena bertumpu pada satu angka saja: harga saham GoTo yang terbuka untuk publik," kata Nadiem.

Sidang ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut integritas program digitalisasi pendidikan nasional sekaligus ketepatan penilaian harta pejabat publik.*

(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Bermasalah Sejak Februari 2020
Wamenkum Eddy Hiariej Klarifikasi: Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Adalah Hoaks
Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Menguntungkan Diri Hingga Rp 809,5 Miliar
Kecurangan Di Dapur MBG – Menolak Korupsi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Rp 20,8 Miliar Dana Insentif Fiskal Binjai, Kadis Pertanian Beri Penjelasan di Kejari
Zainal Arifin Mochtar, Dosen UGM dan Aktivis Antikorupsi yang Mendapat Teror dan Ancaman Telepon
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru