Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas, Polres Padangsidimpuan Jaga Keamanan Pasar Ramadhan
PADANGSIDIMPUAN Menjelang bulan Ramadhan 1447 H, Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kenyamanan masyaraka
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa perkara korupsi yang sudah berjalan sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tetap akan diproses menggunakan aturan lama.
Pernyataan ini disampaikan KPK menanggapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru sejak 2 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KUHAP baru mengakomodasi prinsip lex spesialis, yang tetap mengutamakan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK sebagai instrumen utama dalam penanganan kasus korupsi.Baca Juga:
"Dalam KUHAP, khususnya Pasal 3 dan Pasal 367, ditegaskan ada ruang lex spesialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK tetap menjadi dasar penanganan perkara korupsi," kata Budi,kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.
Selain itu, ketentuan peralihan KUHAP baru menegaskan, perkara yang sudah dalam tahap penyidikan atau penuntutan tetap diselesaikan dengan KUHAP lama, sementara kasus yang belum dimulai akan merujuk pada ketentuan baru.
KPK juga menyatakan, tidak ada kendala berarti dalam penanganan korupsi dengan diberlakukannya KUHAP baru.
Namun, lembaga anti-korupsi masih menyusun penyesuaian teknis berupa standar operasional prosedur (SOP) agar proses hukum berjalan sesuai norma.
"Secara detail, hal itu masih dibahas internal, agar pelaksanaan proses hukum di KPK sesuai dengan norma-normanya," ujar Budi menutup.
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat dapat tenang bahwa penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, tanpa terganggu oleh pemberlakuan peraturan baru.*
(dw/dh)
PADANGSIDIMPUAN Menjelang bulan Ramadhan 1447 H, Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kenyamanan masyaraka
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascab
PEMERINTAHAN
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Erwin Bin Iskandar alias Koh Erwin,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kubu Roy Suryo menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada terkait proses penyidikan kasus dugaan ij
POLITIK
MEDAN Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan sejumlah program strate
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh melakukan survei teknis dan evaluasi kinerja alat pemberi isyar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKSEL Pengamat politik Rocky Gerung menilai kasus ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak efektif dibawa ke ranah hukum pi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIPerjuangan menerbitkan surat edaran rahasia yang menginstruksikan seluruh kader partai untuk tida
POLITIK
PADANGSIDIMPUAN Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, bersama kuasa hukum Sahor Bangun Ritonga, melontarkan kritik terb
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Tgk H Rahmadon Tosari Fauzi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam melalu
AGAMA