BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Dua Pohon Ganja Tumbuh Subur di Belakang Rumah, Tiga Warga Sergai Diciduk Polisi

Abyadi Siregar - Kamis, 08 Januari 2026 14:50 WIB
Dua Pohon Ganja Tumbuh Subur di Belakang Rumah, Tiga Warga Sergai Diciduk Polisi
Polres Serdang Bedagai menangkap tiga orang yang diduga menanam pohon ganja di Dusun II, Desa Kerapuh, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERDANG BEDAGAI — Kepolisian Resor Serdang Bedagai menangkap tiga orang yang diduga menanam pohon ganja di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Tanaman ganja tersebut ditemukan di belakang rumah salah satu pelaku dengan tinggi mencapai sekitar dua meter.

Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, Inspektur Polisi Dua L. B. Manullang, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial AA, S, dan H.

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, di rumah tersangka AA.

"Benar, ada tiga pelaku yang diamankan di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, tepatnya di rumah pelaku AA," kata Manullang, Kamis, 8 Januari 2026.

Manullang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penanaman ganja di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung mendatangi rumah tersangka sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua batang pohon yang diduga kuat merupakan tanaman ganja.

"Dua batang pohon diduga ganja ditemukan ditanam di bagian belakang rumah pelaku, tepatnya di area dapur," ujarnya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta asal-usul bibit ganja tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaringan Sabu di Medan Dibongkar, Polisi Amankan 4 Orang dan Ratusan Pil Narkoba
Polres Mandailing Natal Amankan Puluhan Paket Sabu dari Seorang Warga Desa Sikapas
Polres Mandailing Natal Bekuk Pengedar Sabu, 13 Gram Diamankan
Awal 2026, Polda Sumut Bekuk Kurir Narkoba Bawa 5 Kg Sabu dari Aceh ke Riau
Dugaan Peredaran Narkotika di Rutan Kabanjahe, Maruli Siahaan: Tidak Bisa Ditoleransi, Jangan Ditutup-tutupi!
Polisi Ungkap Modus Kurir Sabu 100 Kilogram Gunakan Truk Towing
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru