Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini: Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Petir, Warga Diminta Waspada
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Aceh pada hari ini menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah kabupaten da
NASIONAL
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, beserta penasihat hukumnya tidak menggiring opini publik.
Hal ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga:Jaksa Roy Riady menegaskan, pengajuan keberatan atas surat dakwaan sudah diatur secara jelas dalam KUHAP, dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa adanya upaya mencari simpati atau memojokkan aparat penegak hukum.
"Kami meminta penasihat hukum fokus pada norma hukum yang berlaku, tidak perlu bersusah payah mencari simpati dengan penggiringan opini," ujar Roy.
Jaksa menilai kubu Nadiem membangun narasi seolah aparat penegak hukum bertindak zalim, padahal proses hukum berjalan berdasarkan bukti.
Ia menekankan pengadilan juga telah menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut pengadaan tersebut merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dianggap tidak bermanfaat.
Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM), atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyatakan pengadaan ini memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar, tanpa evaluasi harga yang memadai.
Sidang dakwaan sebelumnya digelar pada Senin (5/1/2026).
Jaksa menekankan pengadaan dilakukan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020-2022 tanpa referensi harga, sehingga melanggar prosedur pengadaan yang sah.
Proses hukum terhadap mantan menteri yang sempat membawa program Merdeka Belajar ini terus berlangsung, sementara publik menunggu penjelasan dan keputusan pengadilan terkait dugaan korupsi senilai triliunan rupiah tersebut.*
(d/ad)
Baca Juga:
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Aceh pada hari ini menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah kabupaten da
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada hari ini didominasi hujan ringan dan cuaca berawan. Sejumlah daerah diperkirakan men
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta pada hari ini didominasi kondisi cerah. Mulai dari Kepulauan Seribu hing
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi kondisi cerah di sebagian besar kabupaten dan kota. Meski demikian
NASIONAL
YOGYAKARTA Kondisi cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini diprakirakan didominasi cuaca cerah. Mulai da
NASIONAL
DENPASAR Sebagian besar wilayah di Provinsi Bali diprakirakan mengalami cuaca berawan sepanjang hari. Sementara itu, Kabupaten Jembrana
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan gugatan perdata yang diajukan Hj. Kana, warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhadap SKK Migas dan Pert
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan perhatian khusus kepada dua bersaudara yatim piatu, Rafa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau langsung kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Ga
PEMERINTAHAN