BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

Jaksa Minta Nadiem Makarim Tidak Giring Opini: Seolah Aparat Penegak Hukum Zalim

- Kamis, 08 Januari 2026 16:47 WIB
Jaksa Minta Nadiem Makarim Tidak Giring Opini: Seolah Aparat Penegak Hukum Zalim
Sidang tanggapan atas eksepsi terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1). (Foto: Tangkapan layar yt KOMPASTV PALEMBANG)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, beserta penasihat hukumnya tidak menggiring opini publik.

Hal ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga:
Jaksa Roy Riady menegaskan, pengajuan keberatan atas surat dakwaan sudah diatur secara jelas dalam KUHAP, dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa adanya upaya mencari simpati atau memojokkan aparat penegak hukum.

"Kami meminta penasihat hukum fokus pada norma hukum yang berlaku, tidak perlu bersusah payah mencari simpati dengan penggiringan opini," ujar Roy.

Jaksa menilai kubu Nadiem membangun narasi seolah aparat penegak hukum bertindak zalim, padahal proses hukum berjalan berdasarkan bukti.

Ia menekankan pengadilan juga telah menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Jaksa menyebut pengadaan tersebut merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dianggap tidak bermanfaat.

Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM), atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyatakan pengadaan ini memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar, tanpa evaluasi harga yang memadai.

Sidang dakwaan sebelumnya digelar pada Senin (5/1/2026).

Jaksa menekankan pengadaan dilakukan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020-2022 tanpa referensi harga, sehingga melanggar prosedur pengadaan yang sah.

Proses hukum terhadap mantan menteri yang sempat membawa program Merdeka Belajar ini terus berlangsung, sementara publik menunggu penjelasan dan keputusan pengadilan terkait dugaan korupsi senilai triliunan rupiah tersebut.*


(d/ad)

Baca Juga:

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Jaringan Kokain Diringkus, Polres Tanjungbalai Sita Hampir 3 Kg Barang Bukti
Kayu Gelondongan dan Sedimentasi Tinggi, Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang
Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa di Pelabuhan, Langsung Ditahan Denpom! Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Penghalangan Hukum
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dalam Agenda Reformasi Kepolisian
Suhartoyo Sah atau Ilegal? Pakar Hukum Kritik Proses Pengangkatan Ketua MK
Komisi III DPR Gelar RDPU Serap Masukan Ahli Soal Reformasi Polri dan Kejaksaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru