Dolar AS Nyaris Rp18.000! Rupiah Kembali Tertekan di Perdagangan Pagi
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah pada perdagangan Jumat (26/6/2026) pagi. Penguatan mata u
EKONOMI
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, beserta penasihat hukumnya tidak menggiring opini publik.
Hal ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga:Jaksa Roy Riady menegaskan, pengajuan keberatan atas surat dakwaan sudah diatur secara jelas dalam KUHAP, dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa adanya upaya mencari simpati atau memojokkan aparat penegak hukum.
"Kami meminta penasihat hukum fokus pada norma hukum yang berlaku, tidak perlu bersusah payah mencari simpati dengan penggiringan opini," ujar Roy.
Jaksa menilai kubu Nadiem membangun narasi seolah aparat penegak hukum bertindak zalim, padahal proses hukum berjalan berdasarkan bukti.
Ia menekankan pengadilan juga telah menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut pengadaan tersebut merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dianggap tidak bermanfaat.
Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM), atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyatakan pengadaan ini memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar, tanpa evaluasi harga yang memadai.
Sidang dakwaan sebelumnya digelar pada Senin (5/1/2026).
Jaksa menekankan pengadaan dilakukan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020-2022 tanpa referensi harga, sehingga melanggar prosedur pengadaan yang sah.
Proses hukum terhadap mantan menteri yang sempat membawa program Merdeka Belajar ini terus berlangsung, sementara publik menunggu penjelasan dan keputusan pengadilan terkait dugaan korupsi senilai triliunan rupiah tersebut.*
(d/ad)
Baca Juga:
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah pada perdagangan Jumat (26/6/2026) pagi. Penguatan mata u
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan akhir pekan, Jumat (26/6/2026), dengan pergerakan positif. Sejak pembuk
EKONOMI
JAKARTA Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami peningkatan berdasarkan hasi
NASIONAL
SIMALUNGUN Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mengajak para pelajar untuk membiasakan diri menabun
PENDIDIKAN
ARLINGTON Timnas Jepang dan Swedia harus puas berbagi poin setelah bermain imbang 11 pada laga terakhir Grup F Piala Dunia 2026 di Dall
OLAHRAGA
KANSAS CITY Timnas Belanda menutup fase Grup F Piala Dunia 2026 dengan kemenangan meyakinkan usai mengalahkan Tunisia 31 di Kansas City
OLAHRAGA
PHILADELPHIA Timnas Pantai Gading memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Curacao dengan skor 20 pada
OLAHRAGA
NEW JERSEY Timnas Ekuador sukses membalikkan keadaan dan mengalahkan Jerman dengan skor 21 pada laga terakhir Grup E Piala Dunia 2026 d
OLAHRAGA
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai pelatihan bagi calon manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) seh
NASIONAL
DENPASAR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) d
HUKUM DAN KRIMINAL