Al-Quran Ajarkan Umat Islam Peduli Lingkungan, Banjir Sumatera Jadi Alarm
ACEH BESAR Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Tgk H Rahmadon Tosari Fauzi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam melalu
AGAMA
MEDAN — Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, digelar di Ruang Utama Tipikor, Medan, Kamis (8/1/2026).
Agenda sidang kali ini adalah keterangan saksi terkait dugaan penerimaan suap.
Kordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana, Abu Amin, menjadi saksi. Ia mengaku telah memberikan uang secara bertahap kepada Heliyanto dan stafnya. Total nilai yang disebutkan mencapai Rp 430 juta.Baca Juga:
"Dia (Heliyanto) meminta, saya berikan sesuai permintaan, sebanyak delapan kali saya memberikan uang, ditotal sebesar 300 juta, lalu ditambah untuk stafnya sebesar 130 juta," ujar Abu Amin.
Abu menegaskan pemberian uang tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer bank karena komunikasi dengan Heliyanto jarang tatap muka.
"Kami jarang jumpa, makanya transfer. Uang tersebut merupakan pinjaman dari perusahaan," tambahnya.
Saksi menjelaskan awal pertemuannya dengan Heliyanto. Komunikasi pertama melalui telepon, baru kemudian bertemu langsung pada awal November 2024 di Kantor Perwakilan PPK di Villa Gading, Jalan Marendal.
Abu mengaku memberikan uang setiap diminta Heliyanto.
"Kami mengalir aja, setiap diminta dikasih. Kalau tidak begitu, nggak ada pekerjaan," ujarnya.
Sebelumnya, Heliyanto sendiri mengaku pernah menerima Rp 115 juta dari PT Ayu Septa Perdana terkait proyek lain di wilayah yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Dwi Prayitno, menyebut Heliyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan ini terkait suap yang diterima Heliyanto sebesar Rp 1,484 miliar dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, untuk memenangkan proyek melalui e-katalog.
ACEH BESAR Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Tgk H Rahmadon Tosari Fauzi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam melalu
AGAMA
JAKARTA Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penolakan pengirim
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai menggelar kegiatan Tausiyah Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di
PEMERINTAHAN
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo, menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap UndangUndang Pemilu, yang meminta Mahkamah K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Mandiri Tbk kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung permodalan pelaku usaha. Program KUR Ma
EKONOMI
JAKARTA Pengguna aplikasi DANA bisa menerima saldo gratis senilai Rp231.000 hari ini, Jumat, 27 Februari 2026, melalui fitur DANA Kaget. F
EKONOMI
JAKARTA Ketimpangan kesejahteraan guru honorer di daerah terpencil kembali menjadi sorotan. Di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur, dua pe
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan kembali menggelar program mudik gratis menjelang Lebaran 2026. Program ini disiapkan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sejumlah planet di tata surya diperkirakan akan tampak berderet jika diamati dari Bumi pada 28 Februari 2026. Badan Penerbangan
PERISTIWA
JAKARTA Garena kembali merilis kode redeem terbaru untuk pemain Free Fire pada Jumat, 27 Februari 2026. Kode ini dapat ditukarkan dengan
ENTERTAINMENT